Batam, Gatra.com - Dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid - 19 dilingkungan Polda Kepri jajaran. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri melaksanakan kegiatan pendisiplinan penggunaan masker bagi personel yang memasuki Markas Polda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (18/8).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah menindaklanjuti intruksi dari Presiden Joko Widodo terkait penerapan protokol kesehatan utamanya penggunaan alat pelindung diri (APD).
"Selain dari Bapak Presiden Joko Widodo, perintah itu juga diinstruksikan oleh Wakapolri terkait penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja, kantor maupun pelayanan publik di Institusi Kepolisian," katanya.
Menurutnya, Penggunaan masker ini merupakan sebuah Kewajiban bagi semua masyarakat dengan tujuan utama adalah untuk keselamatan dan kesehatan diri sendiri dan untuk keselamatan dan kesehatan orang lain disekitar dari bahaya penyebaran Covid 19.
"Hari ini kita melakukan penegakkan disiplin terhadap Personil yang tidak dan atau belum menggunakan masker, hal ini akan menjadi fokus kami dahulu dan nanti nya akan kita terapkan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker," ujarnya.
Ke depan, kata Harry, bagi seluruh anggota Polda Kepri yang masih melanggar protokol kesehatan ini akan diberikan sanksi sosial, yakni berupa pemasangan kalung yang bertuliskan bahwa yang bersangkutan adalah pelanggar protokol kesehatan dan mengabaikan alat pelindung diri.
"Papan nama didada pelanggar akan bertuliskan tidak menggunakan masker, dan selanjutnya pelanggar akan diberikan sangsi tindakan disiplin. Razia ini baru sekala personil Kepolisian, kepada masyarakat baru sebatas peringatan," tuturnya.