Pekanbaru, Gatra.com -- Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Pekanbaru mencatat adanya peningkatan fasilitasi pemeriksaan perkarantinaan terhadap komoditas subsektor peternakan berupa sarang burung walet (SBW) asal Provinsi Riau sepanjang masa pandemi.
Sebanyak 75,35 ton SBW dengan nilai ekonomi Rp. 753 miliar pada semester I-2020. Terjadi peningkatan kurang lebih 10 ton jika dibandingkan dengan jumlah pengiriman di periode yang sama di tahun 2019 yakni 65,37 ton saja.
"Kualitasnya bagus dan telah memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari sehingga laris juga di pasar global," kata Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delfi melalui keterangan tertulisnya (18/8).
Menurut Rina, selaku otoritas karantina pertanian bertugas menjamin keamanan produk pertanian ekspor, impor dan antararea di wilayah kerjanya.
Dengan serangkaian tindakan karantina pertanian, pihaknya juga melakukan memperhatikan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian.
"Harus dapat dijamin sehat, aman apalagi untuk konsumsi masyarakat dan harus lancar juga," tambahnya.
Untuk SBW, Rina menjelaskan saat ini di Provinsi Riau terdapat 124 rumah walet dari 8 perusahaan pengolahan sarang walet yang telah teregistrasi. Di antara perusahaan tersebut, terdapat 1 perusahaan dan masih menunggu persetujuan dari otoritas karantina Tiongkok agar dapat langsung ekspor.
"Saat ini SBW Riau masih dikirim ke Jakarta, Medan dan Surabaya untuk diolah sebelum diekspor ke tiga negaras yakni Hongkong, Cina dan Australia, sehingga nilai tambah belum dapat dinikmati langsung oleh pelaku usaha, peternak maupun pemda," papar Rina.
Khusus untuk komoditas SBW, pihaknya melakukan pendampingan kepada pelaku usaha baik industri maupun pengolahan SBW, percepatan layanan sertifikasi karantina dan registrasi rumah walet.
Selain itu, bagi pelaku agribisnis yang tertarik terjun ke industri ini atau komoditas pertanian lainnya Rina juga memberikan fasilitasi berupa klinik ekspor.
"Ini sejalan dengan gerakan tigakali lipat ekspor, Gratieks yang digagas Bapak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red), kami membuka akses informasi yang seluas-luasnya agar bisa memacu ekspor pertanian asal Riau," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto mengapresiasi peningkatan fasilitasi sertifikasi komoditas SBW asal Riau dan ia berharap kedepan komoditas ini diekspor langsung agar dapat lebih banyak berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pemeriksaan perkarantinaan dilakukan di border (bandar udara, pelabuhan laut, kantor pos atau pos lintas batas negara, red). Namun jika ada hal yang harus dilakukan untuk kepentingan pemerintah daerah seperti izin dan administrasi lainnya pihak akan mendukung penuh.
Hal ini dilakukan dengan pengaturan mekanismenya, sehingga tindakan perkarantinaan tetap dapat dijalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Terkait peraturan pemerintah daerah untuk SBW sebaiknya dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, pemilik rumah walet, pemerintah pusat dan pihak lain yang berkepentingan.
"Agar kesepahaman dan komitmen dapat disepakati, muaranya agar pelaku usaha SBW juga masyarakat dapat tambah sejahtera," pungkas Agus.