Home Hukum Kasus Dukungan Palsu Ditutup, Sigit Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kasus Dukungan Palsu Ditutup, Sigit Laporkan Bawaslu ke DKPP

Solo, Gatra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan menerima laporan serupa surat dukungan palsu pada bakal pasangan calon (bapaslon) independen Bagyo Wahyono dan FX Supardjo. Padahal saat ini masih ada tiga orang yang mengalami persoalan yang sama dan akan berupaya melaporkan hal serupa.

Kuasa Hukum Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), Sigit N Sudibyanto mengatakan menyayangkan keputusan Gakkumdu yang menghentikan laporan surat dukungan palsu ini. Pihaknya juga mempertanyakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tidak akan menerima saat ada pengaduan serupa.

”Lha Bawaslu mengeluarkan kebijakan ini dasarnya apa. Padahal saat ini ada tiga warga lain yang juga akan melaporkan permasalahan serupa,” ucap Sigit saat dihubungi Gatra.com, Selasa (18/8).

Menurutnya banyak permasalahan serupa di lapangan. Namun saat ini Bawaslu telah menutup pintu untuk pelaporan kasus serupa. ”Ini yang akan kami pertanyakan. Belum diperiksa, namun Bawaslu sudah tidak mau menerima laporan serupa. Padahal kan bisa saja unsurnya berbeda,” kata Sigit.

Dirinya juga menyayangkan pernyataan dari Bawaslu yang menyatakan tidak akan menerima laporan serupa. Padahal untuk memproses laporan mengenai Pilkada harus melalui sentra Gakkumdu. ”Harusnya kan juga diperiksa dulu dan kemudian dilihat apakah laporannya sama atau tidak,” ucapnya.

Terkait dengan laporan dari kliennya, Sigit juga menyayangkan keputusan dari Gakkumdu. Menurutnya dua unsur yang menjadi dasar pengambilan keputusan tidak logis. Ada dua catatan yang menjadi dasar dari Gakkumdu, pertama yakni tidak ada korelasi antara perbuatan yang dilanggar dengan objek, dan kedua yakni saksi pelapor tidak melihat berkas secara langsung.

”Ya jelas tidak melihat, berkasnya kan dibawa KPU. Untuk itu kuncinya ada di KPU, sebab KPU yang menguasai berkasnya. Tinggal bagaimana Bawaslu ini memeriksa secara komprehensif atau tidak,” ucapnya.

Terkait putusan yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan dugaan surat dukungan palsu, Sigit berencana melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ”Kami akan lapor ke DKPP. Sebab kami merasa ada pelanggaran kode etik,” ucapnya.

Sementara itu Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma mengatakan terkait laporan serupa yang tidak bisa dilaporkan kembali, Poppy merujuk pada Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 pasal 16 ayat 3. ”yang isinya laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali,” ucapnya.

Selain itu Poppy juga menekankan jika laporan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakkumdu harus memenuhi syarat formil dan materiil. ”Waktu pelaporannya maksimal tujuh hari sejak diketahui. Ini yang menjadi syarat formilnya, kami akan teliti apakah sudah kadaluarsa atau belum,” ucapnya.

1019