Solo, Gatra.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo telah memberikan putusan terkait laporan surat dukungan palsu bakal pasangan calon (bapaslon) independen Bagyo Wahyono dan FX Supardjo. Hasil putusan Gakkumdu menyatakan menghentikan kasus ini dan menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Poppy Kusuma mengatakan laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan dinyatakan dihentikan. "Tidak memenuhi unsur pidana pemilihan," ucapnya di kantor Bawaslu Solo, Selasa (18/8).
Ada dua hal yang mendasari laporan ini dihentikan. Pertama tidak ditemukan hubungan antara bentuk perbuatan tim Bajo dengan objek yang dipermasalahkan. "Kami tidak menemukan adanya korelasi antara perbuatan terlapor dengan objek yang dipermasalahkan," ucapnya.
Dalam proses di Gakkumdu, pelapor menghadirkan empat orang saksi dari pelapor. Namun hanya dua orang saksi yang dianggap memenuhi syarat. "Saat ditanya, mereka tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta. Saat ditanya mereka tidak mengetahui secara langsung pemalsuan tanda tangan yang dilakukan," ucapnya.
Terkait adanya laporan serupa, Poppy menegaskan tidak akan mengakomodir. Hal ini sesuai dengan aturan bahwa laporan yang sudah ditangani Bawaslu tidak bisa dilaporkan kembali. "Jadi kami tidak akan memproses laporan yang sudah pernah dilaporkan sebelumnya," ucapnya.