Home Politik Bawaslu Sukoharjo Temukan Coklit Tidak Sesuai Prosedur

Bawaslu Sukoharjo Temukan Coklit Tidak Sesuai Prosedur

Sukoharjo, Gatra.com- Proses tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) pada Pilkada Sukoharjo 2020 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Coklit sendiri dilakukan pada 15 Juli - 13 Agustus 2020 untuk mendata pemilihan jelang Pilkada Sukoharjo.

Bawaslu Sukoharjo menilai, ada tahapan Coklit yang dilakukan PPDP yang tidak sesuai prosedur. 

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, menyebut ada lima poin yang menjadi temuan Bawaslu saat tahapan Coklit. 

"Intinya, banyak coklit yang tidak sesuai dengan prosedur," katanya, Selasa (18/8).

Lima poin itu meliputi, lanjut Bambang, PPDP hanya datang memberi tanda terima dan stiker tanpa ada proses pencocokan dan penelitian data pemilih, ada beberapa pemilih baru yang tidak di data terkait formulir A. 

“KWK tidak ada, ada rumah yang belum di coklit terutama di perumahan dan ada pemilih yang sudah tidak diketahui keberadaannya, tapi tetap diberi tanda terima dan stiker serta ada lagi dua rumah dijadikan satu dalam stiker,” kata Bambang.

Terkait lima poin temuan itu, kata Bambang, pihaknya telah memberi imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.

"Kami telah memberikan saran secara tertulis, baik dari Panwascam mengirimkan saran perbaikan ke PPK, maupun Bawaslu ke KPU, agar hal ini tidak menjadi masalah dikemudian hari," ujarnya.
 

110

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR