Home Politik Detik-detik Proklamasi, Pengendara di Sumbar Wajib Berhenti

Detik-detik Proklamasi, Pengendara di Sumbar Wajib Berhenti

Padang, Gatra.com- Seluruh pengendara di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), wajib berhenti saat momen detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020. Pengendara ikut upacara di setiap persimpangan jalan atau di traffic light yang di lalui.

Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan Kota Padang, membuat scenario menghidupkan traffic light berwarna merah secara serentak, agar seluruh pengendara berhenti. Bahkan, di antara pengendara ada yang turun dari kendaraan untuk ikut serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama.

"Sengaja dilakukan untuk menghayati detik-detik Proklamasi. Semua kegiatan dihentikan selama tiga menit, terutama di jalan raya. Semua lampu merah dihidupkan," kata Kadishub Padang, Dian Fakhri kepada Gatra.com, Senin (17/8).

Pantauan Gatra.com di lapangan, momentum ini berlangsung selama tiga menit, tepatnya mulai pukul 10.17 WIB. Sebelumnya semua lampu merah dinyalakan, juga dibunyikan serine di setiap perimpangan jalan, atau Gedung pemerintahan. Ketika detik-detik Proklamasi ini, juga diawasi polisi lalu lintas (Polantas), Dishub, dan Satpol PP.

Salah seorang pengendara, Nia Dinata (47), mengaku berhenti dan ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya karena sudah mendapatkan informasi dari sehari sebelumnya. Dengan begitu, ketika lewat di depan Kantor Gubernur Sumbar dan mendengar serine, ia langsung berhenti dan turun dari mobil yang dikendarainya.

"Iya, karena saya sudah tahu bahwa pukul 10.17 WIB kita disuruh Bersama-sama serentak di Indonesia. Makanya ketika detik-detik Proklamasi itu, saya otomatis turun dari mobil," ujar Nia saat ditemui di jalan Raya Sudirman Padang.

Berbeda dengan Nia, tidak sedikit juga pengendara roda dua dan roda empat putar balik arah, ketika diberhentikan saat detik-detik Proklamasi tersebut. Selain di Kota Padang, di 19 kabupaten dan kota wilayah Sumbar juga melakukan hal yang sama dengan berhenti melakukan aktivitas ketika detik-detik Proklamasi tersebut.

193