Home Hukum Polisi Tekuk Pria Pengedar Narkoba Asal Sumbawa

Polisi Tekuk Pria Pengedar Narkoba Asal Sumbawa

Dompu, Gatra.com- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap seorang warga Kabupaten Sumbawa berinisial RS (19), Sabtu (15/8) petang. Ia diduga sebagai penyalahguna dan pengedar gelap narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu. RS sendiri dibekuk polisi di jalan lintas pertokoan, depan Hamed Market, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

 

Kapolres Dompu melalui Paur Humasnya Aiptu Hujaifah mengungkapkan, masyarakat kepada polisi melaporkan, ada dua laki-laki berboncengan dan dicurigai hendak bertransaksi jual beli narkoba. Keduanya menggunakan sepeda motor jenis Vixion warna merah di sekitar Hamed Market.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal menghubungi Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos. Tamrin kemudian memerintahkan Ketua Tim Bripka Muamar Kadafi untuk mengumpulkan anggota Opsnal. Menyelidiki dua laki-laki itu dan melakukan penangkapan jika cukup bukt, kata Hujaifah dalam keterangannnya kepafda Gatra.com dari Dompu, Senin (17/8).

Hujaifah menambahkan, Tim Opsnal bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Di sana, anggota Opsnal melihat dua laki-laki yang sedang berboncengan motor, sesuai informasi awal.

“Tim Opsnal pun menghadangnya. Saat itu hanya berhasil mengamankan yang dibonceng. Sedangkan pengendaranya kabur dengan laju sepeda motor yang kencang. Sempat dikejar namun tidak ketangkap,” kata Aiptu Hujaifah.

Ia menambahkan, terduga RS yang berhasil ditangkap sempat membuang bungkusan rokok Gudang Garam Surya 12. Tim Opsnal mencurigai bungkusan rokok yang dibuang terduga. Kemudian memanggil warga di sekitar TKP untuk turut menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga dan pemeriksaan bungkusan rokok yang dibuang terduga.

“Saat dibuka bungkus rokok itu, ditemukan delapan poket kristal bening berukuran kecil dan satu poket besar yang sama-sama juga diduga Sabu-sabu. Total berat bruto barang bukti sabu-sabu yang ditemukan 3,65 gram,” jelas Hujaifah.

Setelah diperiksa dan diinterogasi di TKP, terduga mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang warga Kelurahan Bada berinisial D.

Tim Opsnal kemudian meminta terduga untuk menunjukkan rumah tempat dia beli barang itu. Sempat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti lain. “Saat ini, terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” papar Hujaifah.

Selain BB Sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan satu buah handphone Merk Oppo warna hitam, dompet kulit warna coklat, korek api dan sebungkus rokok Surya 12. “Semua barang bukti juga sudah diamankan. Terduga RS dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

212