Home Hukum Aniaya Guru Ngaji, Sembunyi di Tiga Kota, Digelandang Polisi

Aniaya Guru Ngaji, Sembunyi di Tiga Kota, Digelandang Polisi

Sukoharjo, Gatra.com- Warga Morodipan RT 002/RW 001 Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka bernama Yudi Setyo Nugroho digelandang ke Mapolres Sukoharjo lantaran terlibat tindak penganiayaan terhadap guru ngaji Rustasir (41) yang merupakan tetangga tersangka.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, semula pada hari Rabu (12/8) sekitar pukul 16.45 WIB, Rustasir bersama dengan korban lainnya yakni Adi Iswanto dan Ahmad Nur Arifin berangkat dari masjid Barokah Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura menuju rumah Sadimin selaku takmir masjid Nurul Islam yang lokasinya masih berada di Desa Gonilan dengan keperluan menghadiri undangan dari Sadimin.

Namun ditengah perjalanan, ketiga korban berhenti sebentar dan menghampiri seorang perempuan untuk bertanya letak rumah Sadimin. Setelah diberitahu kemudian para korban bersama-sama melanjutkan perjalanan menuju rumah Sadimin.

Sesampainya di rumah Sadimin, tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motornya dan langsung menabrakan kearah Rustasir dan Adi Iswanto. Setelah itu tersangka melakukan penganiayaan kepada Rustasir dengan cara memukul kepalanya hingga berkali-kali.

Melihat tersangka melakukan penganiayaan, Ahmad Nur Arifin dan Adi Iswanto berusaha untuk melerai keduanya. "Saat pemukulan Ahmad dan Adi Iswanto datang untuk melerai tetapi keduanya malah kena pukul juga," jelasnya Senin (17/8).

Kemudian Sadimin keluar dari rumah dan melerai keributan tersebut. Kendati demikian, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). "Saat itu tersinggung atas perbuatan korban karena dinilai tidak sopan saat menanyakan alamat S kepada ibu pelaku," ujarnya.

Selang beberapa menit, tanpa berpikir panjang tersangka mengambil motornya Honda Beat AD 3962 ATB dan kembali ke rumah Sadimin bersama seorang temannya. "Tiba di rumah S, pelaku yang membawa motornya ini langsung menabrak korban dan mengenai kaki kiri R," ucapnya.

Lalu, tersangka turun dari kendaraannya dan memukuli serta menendang ketiga korban. Akibatnya, salah satu korban Rustasir mengalami luka robek dan harus dijahit. "Pelaku memukul menggunakan kunci," katanya.

Tak terima dengan perlakuan tersangka, para korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan. Mengingat setelah melakukan penganiayaan, tersangka langsung melarikan diri dan sempat menjadi buronan anggota.
 
"Dengan kecepatan anggota satreskrim, tidak sampai enam jam tersangka berhasil diburu, dan dia sudah melewati tiga kota, Klaten, Yogyakarta dan Boyolali," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho menambahkan, pelaku ini ketakutan dan berpindah-pindah lokasi persembunyian. "Di Klaten itu dia ke rumah saudaranya, minta perlindungan," kata AKP Nanung.

Setelah dari Klaten, pelaku kemudian berpindah ke Bantul, Yogyakarta untuk minta perlindungan ke saudaranya. Pelaku yang ketakutan lalu bersembunyi ke kawasan Ngemplak, Boyolali. Disanalah, pelaku berhasil ditangkap polisi. "Pelaku ini panik dan terus berpindah-pindah. Namun berhasil kami tangkap di sebuah rumah di daerah Boyolali," tambahnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.

224