Semarang, Gatra.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendapatkan kejutan berupa lukisan mesra bersama istri tercinta Siti Atikoh, dari seorang narapidana kasus narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kedungpane Semarang.
Narapidana (napi) bernama Tri Kuncoro warga Mranggen Kabupaten Demak memberikan lukisan kanvas karyanya kepada Ganjar seusai memberikan remisi kepada 606 napi di Lapas Kedungpane, Senin (17/8).
“Mengetahui informasi pak Ganjar mau datang ke sini (Lapas Kedungpane), saya langsung berinisiatif membuat lukisan ini. Kebetulan, saya sangat ngefans sama pak Ganjar,” kata Tri.
Menurut napi yang divonis sembilan tahun penjara dan telah menjalani lima tahun penjara ini, pembuatan lukisan membutuhkan waktu sepekan dengan berbekal foto yang diperoleh dari postingan media sosial Ganjar.
Padahal biasanya, Tri membutuhkan waktu antara dua hingga tiga pekan untuk menyelesaikan satu karya lukisan di atas kanvas.
“Ini dadakan sehingga saya menyelesaikan lukisan ini dalam waktu sepekan,” ujarnya.
Saat bertemu Ganjar, Tri langsung memberikan lukisan karyanya dan minta foto bareng orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jateng itu.
Namun niat Tri memberikan lukisan sebagai hadiah, ditolak Ganjar, karena tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun. “Lukisannya saya beli, karena tidak boleh kalau gratis,” kata Ganjar.
Sementara, Ganjar menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan napi yakni, Taufik terpidana kasus pembunuhan dan Dewi Safitri terpidana kasus narkotika.
Kepada napi penerima remisi, Ganjar berharap bisa mengikuti aturan dan taat sehingga bisa segera kembali kepada masyarakat dengan baik.
“Saya sempat ngobrol dengan dua narapidana itu, setidaknya mereka sudah menyadari bahwa perbuatannya salah. Pakai narkoba betapa bahayanya, termasuk menghilangkan nyawa orang,” ujar dia.
Seusai menyerahkan remisi, Ganjar melihat berbagai karya kerajinan tangan buatan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang, seperti kerajinan kulit, masker, lukisan, dan lainnya.
Menurut dia, bekal keterampilan itu menjadi modal warga binaan usai menjalani pembinaan, sehingga tetap bisa eksis di tengah masyarakat dengan kemampuan yang dimiliki.
“Ini bagus, banyak kreasi yang dilakukan teman-teman warga binaan yang memiliki nilai ekonomis,” kata dia.
Kepala Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi menyatakan, sebanyak 606 napi memperoleh remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.
Rinciannya, napi tindak pidana umum sebanyak 420 orang, napi teroris satu orang, napi narkotika 177 orang, dan napi tindak pidana korupsi delapan orang.
“Besaran remisi atau pengurangan masa hukuman bervariasi antara satu bulan hingga enam bulan,” jelas dia.