Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi umum peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 kepada 119.175 narapidana, termasuk anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan.
Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara. Mereka tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi.
"Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana. [Ditujukan kepada] warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Yasonna dalam sambutannya kepada wartawan, Senin (17/8).
Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Adapun sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT kemerdekaan pada 2020 ini.
"Kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat. Saya sekaligus ingin mengingatkan agar mereka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Yasonna.
Adapun pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini menandakan pelaku kejahatan perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.