Home Hukum Aliansi Masyarakat Palembang Bergerak Tolak RUU Cilaka

Aliansi Masyarakat Palembang Bergerak Tolak RUU Cilaka

Palembang, Gatra.com – Masyarakat sipil di kota Palembang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Palembang Bergerak (Ampera) menyatakan penolakannya terhadap rancangan undang-undang Omnibuslaw atau RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). Rancangan dengan dalih kondisi ekonomi ini, akan dapat menyusahkan masyarakat, terutama tenaga kerja.

Perwakilan Aliansi, Febrian menerangkan terdapat banyak alasan mengapa terjadi penolakan terhadap rancangan undang-undang tersebut, di antaranya pembahasan yang berlangsung tertutup sehingga cacat prosedur, sekaligus mendaur ulang pasal-pasal inkonstitusional yang berujung pada masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mempengaruhi kondiis dunia kerja.

“Omnibuslaw telah menjadi ancaman nyata termasuk bagi masyarakat tenaga kerja di Sumsel, pembahasan yang tidak transparan dalam pelibatan masyarakat sipil, membuat undang-undang ini berpotensi cacat,” ujarnya usai aksi yang digelar di kawasan Taman Kambang Iwak Park, Minggu (16/8).

Perwakilan masyarakat sipil yang dominan ialah anak muda ini menggelar aksi pengumpulan tanda tangan dari masyarakat pada kesempatan car free day (CFD).

Selain cacat prosedural, pembahasan omnibuslaw yang dipaksakan untuk dilakukan juga tanpa mempertimbangkan kondisi pandemi virus saat ini. Pandemi virus telah mengakibatkan puluhan ribu pekerja dirumahkan dan mengalami penutusan hubungan kerja (PHK).

“Data kami menyebutkan sebanyak 612 pekerja telah mengalami PHK dan 7.020 di rumahkan, akibat virus ini. Kondisi yang tidak menyehatkan ini, pemerintah malah mendorong UU yang tidak berpidak kepada tenaga kerja,” terang dia.

Rancangan omnibuslaw juga berimbas pada dunia pendidikan yang hanya berorientasi kepada penciptaan tenaga murah bagi industri yang sejalan dengan makin masifnya investasi. Karena itu, aliansi masyarakat menuntut agar selain pembatalan atas undang-undang tersebut, juga menggratiskan SPP dan UKT selama pandemi saat ini. Aliansi ini juga menuntut agar dicabutnya UU Minerba, membatalkan RUU pertanahan, meninjau ulang RUU KUHP dan segara mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual.

“Tuntutan lainnya yakni berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak bagi rakyat saat pandemi ini, sekaligus tegakkan reforma agraria dan perhutanan sosial secepatnya pada lokasi–lokasi konflik kronis yang menahun,” pungkasnya.

170