Home Ekonomi UMKM Harus Adaptasi Akses Pembiayaan Digital

UMKM Harus Adaptasi Akses Pembiayaan Digital

Jakarta, Gatra.com- Demi kelangsungan usahanya di tengah masa pandemi COVID-19, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia harus mampu beradaptasi dan memaksimalkan berbagai cara baru dalam mengakses pendanaan. Salah satu yang bisa menjadi pilihan adalah akses permodalan melalui pembiayaan digital.

“Penyedia layanan keuangan di luar perbankan ini seharusnya cukup membantu. Di sisi lain ya kalau bisa ada semacam restrukturisasi cicilan, bagi usaha kecil yang memang dalam kondisi tertekan seperti memberikan relaksasi pembayaran cicilan,” ungkap Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8).

Menurut dia, UMKM harus lebih adaptif. Artinya, karena UMKM sekarang banyak yang go online, maka akses permodalan pun bisa juga melalui alternatif fasilitas secara online.

“Kalau kita lihat dari perkembangan sektoral, transaksi masih ada. Bila UMKM bergabung dan masuk ke platform usaha digital, terutama bagi yang belum, seharusnya bisa membuat UMKM lebih survive,” ungkapnya.

Fithra juga menyebut agar perusahaan penyedia layanan keuangan digital dapat memanfaatkan momentum ini agar menjadi salah satu solusi atas persoalan  dihadapi oleh UMKM sehingga mereka dapat bangkit.

“Karena memang permasalahan yang terjadi di kalangan UMKM adalah penurunan kemampuan untuk membayar cicilan, sehingga UMKM butuh restrukturisasi kredit, pembayaran dipermudah, hingga cicilan modal baru,” kata Fithra.

Seperti halnya yang dilakukan Akulaku Finance Indonesia. Per Juli 2020, perusahaan pemberi layanan kredit digital ini telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar.

Presdir Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga menjelaskan bahwa secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah. Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh OJK, sebagai Lembaga pengawas industri keuangan Indonesia

Menurut Efrinal, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen. “Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi," ungkapnya.

211