Home Politik Bawaslu Solok Gelar Bimtek Pilkada 2020

Bawaslu Solok Gelar Bimtek Pilkada 2020

Solok, Gatra.com - Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengawasan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Panwaslu Desa/Kelurahan (PDK), bertempat di Mami Hotel, Minggu, (16/8).
 
Bimtek itu digelar juga sebagai penguatan regulasi bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tentang Kepemiluan serta prosedur pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020. Selain itu, juga sebagai sinergitas dalam pengelolaan lembaga pengawas pemilu, soal pemahaman tugas dan fungsi masing - masing.
 
 "Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi seluruh anggota Panwascam dan Kesekertariatan, kami harapkan agar dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada 2020 ke depan sesuai dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar ketua Bawaslu Kota Solok, Tri Ati.
 
Tria juga menuturkan, dalam Bimtek ini mengangkat meteri terkait Pidana dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Pemilihan Serentak tahun 2020, sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara diantaranya adalah teguran tertulis meliputi peringatan dan peringatan keras, pemberhentian sementara, gingga pemberhentian tetap baik terhadap jabatan ketua maupun anggota
 
Selain itu, dijelaskan Triati, ancaman Pidana bagi penyelenggara pemilu/pemilihan, yang diatur dalam Pasal 177B UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 180 UU No. 1 Tahun 2015 ayat 1 dan 2, Pasal 185B UU No 10 Tahun 2016, Pasal 186 UU No 1 Tahun 2015 ayat 1 dan 2, Pasal 190A UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 193 UU No 10 Tahun 2016 ayat 1 sampai 7, Pasal 190A UU No. 10 Tahun 2016 ayat 1 dan 2, serta Pasal 193 UU No 10 Tahun 2016 ayat 1 dan 2.
 
Kemudian juga dijelaskannya terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut kode etik, merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
 
Kode Etik yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, Ketetapan MPR dan Undang-Undang, Sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu dan Asas penyelenggara pemilu, meliputi mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien
 
"Sementara azas penyelenggara Pemilu adalah Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas," imbuhnya.
 
Lanjutnya, berdasar Peraturan DKPP 2/2017, Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas bagi Anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, serta Jajaran sekretariat KPU & Bawaslu.
 
Sebagai referensi bagi jajarannya Triati juga menambahkan, Pelanggaran Kode Etik Pemilu 2019 antara lain, 1.027 aduan, terdiri dari 650 aduan yang disidangkan, sebanyak 574 perkara telah diputus dan 74 perkara masih dalam proses sidang, dengan beragam putusan diantaranya, direhabilitasi 52,3 %, sanksi peringatan 41,5 %, sanksi pemberhentian dari jabatan 1,3 %, diberhentikan sementara 0,8 %, dan diberhentikan tetap 5,9 %.
446