Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara (Jubir) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa; dan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono; sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 karena penanganan pandemi ini harus melibatkan semua pihak.
Dini dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8), menyampaikan, penanganan bencana nonalam yang tengah melanda dunia, termasuk Indonesia harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk TNI dan Polri.
Menurutnya, penunjukan Andika dan Gatot tersebut juga untuk mempercepat upaya penanganan Covid-19. Keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam Komite ini tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.
Kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air sangat dibutuhkan, khususnya untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
Kemudian, lanjut Dini, membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat, contohnya terkait distribusi bantuan sosial (Bansos) dan mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.
Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara. Aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19.
"Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," ungkapnya.
Mengacu pada UU TNI, kata Dini, TNI menyelenggarakan tugas pokok pperasi militer selain perang, termasuk membantu Pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," ujar Dini.