Pekanbaru, Gatra.com - Komisioner KPU Riau yang menaungi divisi data, Abdurahman, menyebut pihaknya menepikan opsi sanksi terhadap penyelenggara pemilu di daerah.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Riau mendapati 51.520 pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Riau.
Tahapan coklit ini dimulai pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Alih-alih memberikan sanksi, KPU Riau berharap Bawaslu dapat menunjukkan data yang lebih konkret terkait temuan hasil coklit itu.
"Kita tak punya dasar memberikan punishment terhadap teman-teman di daerah karena temuan Bawaslu sepakat ini belum bisa dibuktikan dengan data," ungkap Abdurahman kepada Gatra.com, Sabtu (15/8).
Abdu menambahkan, semua temuan Bawaslu Riau harus dibuktikan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan tersebut juga harus menyertakan Nomor Kartu Keluarga (NKK) serta alamat calon pemilih.
"Baru bisa kita tindak lanjuti. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020," ujarnya.
Adapun hasil Pengawasan Bawaslu pada Senin (10/8), mendapati sebanyak 51.520 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam daftar Pemilih (form model A-KWK).
Pemilih TMS yang masih terdapat dalam A-KWK tersebut terdiri dari 19.820 pemilih yang tidak dikenal dan/atau bukan penduduk setempat, 13.321 pemilih yang telah meninggal dunia, 479 pemilih berstatus sebagai TNI/Polri, 1.349 pemilih ganda, 1.115 pemilih yang masih di bawah umur, dan 15.385 pemilih yang telah pindah domisili.
Hasil pengawasan juga mendapati sebanyak 39.465 pemilih yang memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam daftar Pemilih pada Pilkada 2020 ini.