Padang, Gatra.com- Bupati Agam, Indra Catri, ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar). Tak terima atas hal tersebut, akhirnya Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat (Sumbar), Andre Rosiade, melayangkan protes dan keberatan kepada Kapolri.
Andre mengatakan, keberatan Gerindra terhadap status tersangka tersebut, karena Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon wakil gubernur Sumbar 2020-2024. Apalagi penetapan jadi tersangka menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.
"Kami sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka. Kami sangat keberatan, sebab status tersebut bisa menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung," ujar Andre di Padang, Sabtu (15/8).
Menurut Andre, kasus ini dinilai sarat muatan politis. Apalagi pihak yang terkait kasus itu anggota DPR RI, Mulyadi yang juga mengusungkan diri sebagai bakal calon gubernur Sumbar pada Pilgub 2020. Atas keberatan ditetap sebagai tersangka ujaran kebencian itu, pihaknya telah melayangkan protes kepada Kapolri dan Kabareskrim.
Sementara itu, Indra Catri juga bakal pasangan calon yang akan berduet dengan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit yang sama-sama kader Partai Gerindra. "Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis, dan bisa netral serta menjaga pesta demokrasi ini yang kini prosesnya tengah berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menginformasikan kasus dua petinggi Pemerintah Kabupaten Agam tersebut. Keduanya jadi tersangka setelah dilakukan pengembangan, yakni penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli, serta pemeriksaan laboratorium forensik.
Penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintah Kabupaten Agam itu, berdasarkan surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai Surat Penetapan Nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli ITE dan kriminologi, serta hasil Labfor.
"Ada dua alat bukti yang dinyatakan lengkap, saksi-saksi di Krimsus, labfor, dan hasil gelar perkara di Bareskrim. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya ditetapkan sebagai dalam kasus ini," kata Satake kepada awak media di Padang.
Indra Catri dan Martias Wanto sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Kendati tidak merinci peran keduanya, Indra Catri dan Martias Wanto terbukti terlibat. Salah satu alat bukti dalam penetapan kedua tersangka, yakni unggahan foto anggota DPR RI, Mulyadi bersama perempuan di akun palsu facebook.
Kasus ini berawal dari laporan nama Revli Irwandi, adanya akun facebook bodong bernama Mar Yanto, mengunggah foto dan kata-kata yang tidak pantas. Sebelumnya, tiga orang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, yakni Kabag Umum Pemerintah Agam, ES (58), serta ajudan Indra Catri, RH (50), dan RP (33) yang diamankan di Agam dan Kota Padang.
Diketahui, Indra Catri merupakan calon wakil gubernur Sumbar yang berpasang dengan Nasrul Abit sebagai calon gubernur Sumbar. Kemudian, Mulyadi politisi Fraksi Demokrat akan berpasangan dengan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni yakni politisi PAN untuk maju Pilgub Sumbar pada 9 Desember 2020 mendatang.