Home Hukum Polisi Kebut Berkas 5 Tersangka Penyerangan Pasar Kliwon

Polisi Kebut Berkas 5 Tersangka Penyerangan Pasar Kliwon

Solo, Gatra.com – Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus penyerangan di pada acara persiapan pernikahan di Metrodanan, Pasar Kliwon Sabtu pekan lalu. Saat ini kepolisian menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan pada kejaksaan.

 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menangani kasus ini secara cepat. Targetnya berkas kasus bisa diselesaikan pekan depan. ”Kami lakukan pemberkasan secara maraton. Targetnya bisa selesai pekan depan dan langsung dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Ade Safri pada Sabtu (15/8).

Para pelaku akan dijerat dengan tiga pasal, diantaranya pasal 160 mengenai penghasutan, pasal 170 mengenai pengeroyokan dan pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan. ”Untuk penerapan pasal dalam berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang disangkakan tiga pasal,” ucapnya.

Kepolisian telah menangkap tujuh orang terkait kasus penyerangan dalam acara persiapan menjelang pernikahan di kampung Metrodanan, Pasar Kliwon, Solo. Ketujuh orang tersebut diantaranya BD, MM, MS, ML, RM, N, dan A. Dari tujuh orang ini kelima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penelusuran pada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyerangan ini. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri. ”Kami akan menindak tegas pada pelaku intoleransi, radikalisme dan premanisme, khususnya yang ada di wilayah Jawa Tengah,” ucapnya.

148