Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Benny Tjokro menyampaikan protes terhadap seorang saksi yang mengaku tidak pernah diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan.
Saksi tersebut adalah Teddy Tjokrosapoetro, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto pada lanjutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.
“Sudah terbukti, pada tanggal 4 Mei 2020, saksi pak Teddy ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu, kami ingin pemeriksaan lagi untuk mencocokan keterangan di BAP,” ujar Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan dalam keterangannya, Sabtu (15/8).
Menurut Bob, saksi Teddy mestinya dikonfrontir dengan penyidik untuk pencocokan data di-BAP. Hal ini penting untuk menguji validitas data. Sebab dari keterangannya didalam persidangan, saksi Teddy mengaku tidak pernah di-BAP apalagi menandatangani BAP untuk Terdakwa Joko Hartono Tirto.
“Memang, dari tandatangannya, agak mirip. Tetapi kami, dari tim kuasa hukum pak Benny mendorong pemeriksaan terhadap penyidik agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Majelis hakim sebenarnya mendukung dan kita ingin itu,” terang dia.
Bob Hasan menegaskan, upaya pendalaman keterangan saksi Teddy ini semata-mata bukan soal kepentingan pribadi kliennya. Tetapi ini demi kepentingan perkara mencari kebenaran materiil. "Isi BAP sangat krusial karena surat dakwaan itu selalu mengaitkan antara Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokro," pungkasnya.