Home Hukum Djoker Momentum untuk Mengkaji Putusan Cessie Bank Bali

Djoker Momentum untuk Mengkaji Putusan Cessie Bank Bali

Jakarta, Gatra.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Dr. Laksanto Utomo, berpendapat bahwa kasus baru yang melibatkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra harus menjadi momentum dan pintu masuk membersihkan lembaga penegak hukum dan mengkaji putusan perkara pidana dan perdata pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali melalui eksaminasi.

"'Kembalinya' Djoko Tjandra merupakan momentum buat kita untuk bersih-bersih. Ini bisa dijadikan riset, peru dikaji secara ilmiah jadi jangan ditutup agar bisa lebih terbuka lagi pengambilalihan Bank Bali dengan cessie," kata Laksanto dalam webinar bertajuk "Kembalinya Djoker (Djoko Tjandra) Menguak Tabir Pengambilalihan Bank Bali?" di Jakarta akhir pekan ini.

Menurutnya, kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali perlu kembali mendapatkan perhatian khusus, karena selain menyeret sejumlah oknum penegak hukum, memasukkan bank ini ke 'rumah sakit' Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga sarat penyimpangan.

"Di kasus bank Bali ini perlu mendapat perhatian karena ada permasalahan pengambilalihan secara sistematis dan terstruktur didukung oleh regulator dan aturan-aturan perbankan pada saat itu. Ya itu dari hulu hingga hilir sudah dikuasi, dan Bapak [Rudy Ramli] harus tanda tangan kertas putih," katanya.

Adapun beberapa putusan perkara terkait kasus cessie Bank Bali yang harus dikaji, lanjut Laksanto, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) No 14K/Pid/2005 terhadap Pande Lubis, putusan MA No. 167 PK/Pid/Sus/2009 terhadap Syahril Sabirin, putusan MA No 100 PK/Pid Sus/2009 terhadap Djoko S Tjandra, dan putusan TUN Jakarta No 138/G/TUN/1999 PTUN Jakarta perkara sengketa TUN perkara pemilik Bank Bali melawan Gubernur Bank Indonesia dan BPPN.

Menurutnya, putusan-putusan di atas harus dikaji secara mendalam karena mempunyai benang merah dan saling terkait. Jika diteliti lebih dalam kebijakan gubernur BI yang pada saat mengambil alih Bank Bali, semua dijatuhi pidana. Artinya, patut diduga ada suatu rekayasa.

"Pengambilan cessie oleh Djoker yang juga diputus, patut diduga ada kesalahan para regulator dalam pengambil alihan Bank Bali," ujarnya.

Menurut dia, perlu penelitian lebih lanjut serta tuntas dari aspek hukum, pembuat kebijakan yang secara nyata telah memberikan putusan yang salah. Keputusan ini perlu penelitian mendalam dan harus dituntaskan.

"Putusan-putusan tersebut yang andai kata kita teliti lagi, jika ditingkatkan lagi, eksaminasi untuk melihat cessie ini dari prespektif pidana ataupun ketatanegaraan, adakah dugaan suatu rekayasa," ujarnya.

Kemudian, pengambil alihan cessie oleh Djoker yang diputus patut diduga ?ada kesalahanan dari para regulator atau turut serta. Ini perlu suatu analisis dan penelitian lebih lanjut secara tuntas dari aspek hukum.

"Pembuat kebijakan secara nyata telah memberikan putusan bagaimana dibuat menjadi fatal dan bisa menjadi masukan untuk ada suatu kepastian hukum. Perlu penelitian mendalam dan harus dituntaskan," katanya.

Bukan hanya pembenahan lembaga dan penegak hukumnya, perkara Djoker yang menyeret sejumlah penegak hukum tersebut menjadi potret buram hukum yang juga merupakan tanggung jawab fakultas hukum.

"Saya ingat tulisan Prof Sulis dari UI, mengatakan bahwa keteledoran hukum ini juga tanggung jawab dari fakultas hukum. Kesalahanan penehgakan hukum ini merupakan tanggung jawab kita juga," katanya.

Kajian, lanjut Laksanto, untuk melakukan pembenahan dan koreksi kebijakan agar ada kepastian hukum. Putusan-putusan di atas bisa dijadikan bahan untuk tesis dan disertasi serta penelitian ilmiah.

Ia mengharapkan agar pemerintah saat ini, memberikan perhatian khusus, terlebih seperti disampaikan Rudy Ramli, pemilik Bank Bali soal recapital yang memerlukan uang negara sekitar Rp12 triliun. "Nanti kalau akan dibuka sampai ke situ, nanti akan semakin bagus permasalahannya."

204