Home Hukum Kantor Jadi Rumah Pribadi, Guru SMK Usir Ketua Yayasan

Kantor Jadi Rumah Pribadi, Guru SMK Usir Ketua Yayasan

Sukoharjo, Gatra.com- Dibawah Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqin, puluhan guru dan komite SMK Harapan yang terletak di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura menggelar aksi pengusiran terhadap ketua yayasan lantaran menjadikan kantor yayasan di komplek sekolahan sebagai rumah tinggal pribadi.
 
Aksi yang direkam melalui video dan dibagikan kepada awak media tersebut diduga merupakan buntut pemecatan secara sepihak oleh ketua yayasan dan ketua pembina yayasan terhadap hampir seluruh guru yang selama ini menjadi tenaga pengajar utama di sekolah. Salah satu guru peserta aksi yang juga korban pemecatan sepihak, Nimas Permata Putri mengatakan, penggunaan kantor yayasan sebagai rumah tinggal pibadi ditinjau dari sudut internal yayasan tidak ditemukan alasan pembenar alias tidak diperbolehkan.
 
"Orasi pengusiran ketua yayasan kami lakukan Kamis (13/8/2020) sore kemarin. Yang hadir semua guru dan staf yayasan, komite sekolah, ahli waris, perangkat desa disaksikan masyarakat dan dijaga pihak aparat keamanan," kata Nimas saat dikonfirmasi, Jum'at (14/8).
 
Dituturkan Nimas, pengusiran juga dilakukan melalui surat tuntutan yang ditanda tangani oleh sekretaris yayasan tertuju kepada ketua yayasan, Adi Pramono dan ketua pembina yayasan, Adnan Ibrahim yang merupakan menantu dan mertua. Mereka diminta supaya berhenti dari jabatannya dan tak lagi tinggal dikantor yayasan .
 
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Pabelan, Sri Handoko menyebut, kisruh pengelolaan SMK Harapan bermula karena kebijakan sepihak pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan guru dan karyawan. Alasannya para guru tidak membuat surat lamaran ulang yang ditujukan kepada ketua yayasan. "Kebijakan ini sangat janggal karena tidak melibatkan pemerintah desa dalam mengambil keputusan," ujarnya.
 
Menurut Sri, sebagian lahan bangunan sekolah tersebut juga menggunakan tanah kas desa. Sehingga semestinya, jika melihat sisi historis berdirinya sekolah, pihaknya juga dilibatkan dalam setiap keputusan yayasan meskipun status tanah kas desa itu telah diwakafkan ke Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien.
 
"Kami menyayangkan kisruh yang kini terjadi antara yayasan dengan para guru SMK Harapan. Kami sepakat agar ada pencabutan persyaratan melamar kembali ke pihak yayasan bagi para guru setempat," pungkasnya. 
8721