Home Hukum Habis Bensin Pejambret Tinggalkan Motor

Habis Bensin Pejambret Tinggalkan Motor

Lombok Barat, Gatra.com- Polres Lombok Barat (Lobar), NTB melalui Tim Sergap Polsek Gerung berhasil meringkus tindak kejahatan penjambretan yang dilakukan oleh S warga Montong Are, Kecamatan Kediri, Lobar. S yang kesehariannya sebagai tukang keramik ini kabur membawa lari barang milik korban berupa tas. Namun akhirnya pelaku tidak berkutik ketika disergap petugas di kediamannya.

 

Kapolsek Gerung Iptu Syaripuddin Zohri mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku membuntuti korban dari belakang . Menunggu keadaan sepi, pelaku langsung memepet korban menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja bersama dengan rekannya di seputaran Penas Kompleks pemerintahan Kantor Bupati Lobar.

“Jadi begitu pelaku memepet korban, langsung memotong tas korban menggunakan pisau cater dan membawa kabur tas milik korban. Mengetahui tasnya dirampas, korban berteriak minta pertolongan, sehingga memancing perhatian warga di TKP. Nasib apes menimpa pelaku saat membawa kabur tas milik korban, tiba-tiba sepeda motor pelaku macet karena kehabisan bensin. Karena dikejar warga, pelaku panik dan meninggalkan motornya begitu saja dan kabur melewati persawahan utnuk membuang tas milik korban,” kata Iptu Syaripuddin Zohri kepada wartawan di Gerung, Lobar, Jumat (14/8).

Dikatakan Kapolsek, dari sepeda motor yang ditinggalkan pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan identitas pemilik. Saat pemiliki asli sepeda motor tersebut diperiksa, kepolisan memperoleh jawaban bahwa sepeda motor miliknya tersebut dipinjam oleh dua orang temannya yang saat ini berstatus sebagai pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (curas).

“Setelah mengantongi identitas kedua pelaku tersebut, tim dari Polsek Gerung bergerak menuju Desa Montong Are, kecamatan Kediri dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat diamankan di rumahnya, pelaku S tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek.

Pelaku lanjut Kapolsek, dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana, penjara paling lama 9 tahun karena melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Terpisah pelaku kepada wartawan mengaku, bahwa dirinya selama ini belum pernah melakukan aksi pencurian. Dan saat akan melakukan aksi curas tersebut, dirinya diajak oleh temannya yang ternyata selama ini menjadi resividis. “Saya belum pernah mencuri, tumben ini. Dan tas yang kita ambil itu belum sempat kita buka, tapi langsung kita buang” ujar pelaku.

288