Home Hukum Loloskan Djoker Dua Jenderal Terancam 5 Tahun Bui

Loloskan Djoker Dua Jenderal Terancam 5 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com  - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penghapusan red notice dan penerbitan surat jalan terhadap buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra alias Djoker. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang selesai pada hari ini, Jumat (14/8) sekira pukul 11.00 WIB.

Para tersangka di antaranya Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi uang. Selain itu, eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga menerima uang.

Adapun uang yang disita sebagai barang bukti dalam gelar perkara itu sebesar 20 ribu dolar Amerika. Selain uang, polisi juga menyita gawai, laptop, dan CCTV.

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua, selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi, ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Sugiarto Tjandra) dan TS (Tommy Sumardi). Selaku penerima, yang kita tetapkan tersangka adalah saudara PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dan NB (Irjen Pol Napoleon Bonaparte)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Kedua pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi suap maksimal 5 tahun penjara.

Sementara dua jenderal yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU 20/2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

373