Home Hukum WNI ABK Tewas di Kapal Cina, Polisi Tahan 2 Tersangka TPPO

WNI ABK Tewas di Kapal Cina, Polisi Tahan 2 Tersangka TPPO

Batam, Gatra.com - Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan tiga jenazah WNI ABK Kapal ikan Cina Hu Yuan Fu 829, dari perairan Out Port Limited (OPL) ke Kota Batam, kepri, Jumat (14/8). Jenazah itu, diketahui telah lama bekerja diatas kapal, hingga akhirnya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan, kedua orang tersebut bernama Jony (35) dan Erlangga (38). Mereka merupakan Direktur dan Manager HSE di PT SMB yang berpusat di Jakarta. Perusahaan ini, diketahui telah mengirim puluhan TKI yang bekerja diatas kapal ikan Cina. 

Harry mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan pemulangan jenazah WNI ABK di kapal ikan Cina secara ilegal tanpa ketentuan hukum yang berlaku ditengah situasi Pandemi Covid 19. Selain itu, perusahaan kedua tersangka terbukti melakukan pengiriman WNI yang bekerja diluar negri tanpa prosedur resmi, juga memperdaya korban dengan janji gaji yang besar hingga terjadi perdagangan orang. 

"Ketiga jenazah WNI ABK kapal ikan Cina Hu Yuan Fu 829, yang diselundupkan oleh dua tersangka itu, bernama Syaban berusia 22 Tahun warga Biren Aceh, Musnan 26 Tahun juga warga Aceh, sedangkan satunya jenazah WNI bernama Dicky Arya Nugraha 23 Tahun warga Donggala, Sulawesi," katanya, di Batam. 

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menerangkan rekrutment serta pengiriman para WNI yang dipekerjakan diatas kapal ikan Cina hingga akhirnya korban tewas saat bekerja diatas kapal. Penyebab kematian para korban juga masih dalam penyelidikan polisi melalui proses otopsi. 

Proses perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang tersebut, kata Arie, terjadi pada Oktober 2019, awalnya para korban diberangkatkan ke Taiwan melalui Singapura sebelum ikut berlayar diatas kapal ikan Cina untuk menangkap ikan. Kemudian diketahui pada awal bulan Agustus 2020, management PT SMB memberi informasi kepada pihak keluarga korban, bahwa para WNI tersebut telah meninggal dunia diatas kapal. 

"Jenazah para WNI tersebut diselundupkan dengan cara Ship to Ship, perusahaan menyewa speed boat milik jasa teransportasi untuk menjemput jenazah di tengah laut. Petugas mendapat informasi tanggal 10 Agustus 2020 ada pengiriman tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepri, dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL, jenazah rencananya akan dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam," katanya. 

Arie menceritakan, pada 11 Agustus 2020, penyelidikan oleh tim Ditreskrimum menemui titik terang terkait pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri. Pada tanggal 12 Agustus 2020, keberadaan jenazah diketahui dan tim  mengamankan managemen dari PT. SMB di salah satu kamar hotel di Kota Batam, Kepri. 

Modus kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ini, menurut Arie, sama dengan kejadian sebelumnya yakni PT SMB melakukan pola perekrutan, pengiriman dan pekerjakan WNI di kapal pencari ikan berbendera asing dengan meminta bayaran keberangkatan serta penipuan gaji menggiurkan. Namun pada kenyataannya, para korban tidak menerima gaji dan kerap menerima penganiayaan saat berada diatas kapal. 

"Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paspor, tiga lembar buku pelaut, catatan harian dari Kapten kapal ikan Cina terkait kronologis kematian para korban dalam bahasa Cina dan uang tunai sebesar Rp38 juta sebagai barang bukti," terangnya. 

Terhadap kedua tersangka, Arie menegaskan, akan dijerat dengan pasal 10 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. 

260

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR