Home Hukum BNNP Jateng Musnahkah Sabu dan Ekstasi Asal Jepara

BNNP Jateng Musnahkah Sabu dan Ekstasi Asal Jepara

Semarang,Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan ratusan gram barang bukti narkoba yang berasal dari penindakan di tiga tempat yang berbeda di Jawa Tengah.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Benny Gunawan, mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 160,90 gram sabu-sabu, dan 45 butir pil ekstasi yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Jepara.

"Dari 3 daerah yang kami berhasil amankan kemarin, ternyata semua sumber narkobanya berasal dari Jepara, yang memang merupakan episentrum peredaran narkoba di Jawa Tengah," jelas Benny dalam gelar perkara, Jumat (14/8).

Pemusnahan barang bukti ini menggunakan mesin incinerator yang juga disaksikan oleh pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Batang, dan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Sebelumnya, BNNP Jateng telah mencokok 3 pengedar narkoba di wilayah Jawa Tengah yang dikendalikan oleh jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Mereka, ialah AW (42) warga Dukuhseti Pati yang yang ditangkap di Kabupaten Batang usai menerima perintah dari warga binaan Lapas Pati untuk mengedarkan narkoba.

"Dari tangan AW kami amakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 gram," katanya.

Kemudian, seorang warga Colomadu, Karanganyar berinisial AS (48) yang diamankan di Kota Surakarta. Dari tangan AS, diamakan sabu-sabu seberat 102 gram dan 50 butir pil ekstasi.

"Dia (AS) mendapat perintah oleh narapidana di Lapas Pati untuk mengedarkan narkoba di wilayah Soloraya," ujarnya.

Terakhir, penangkapan NVT (28) di Kecamatan Prambanan, Klaten. Sama seperti yang lain, pengedar juga diperintah oleh warga binaan lapas untuk mengedarkan narkoba.

"Dari tangan NVT kami temukan, 50 gram sabu-sabu," katanya.

116

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR