Palembang, Gatra.com - PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) menandatangi perjanjian kredit sindikasi senilai Rp1,7 triliun pada lima perbankan, Kamis (13/8) kemarin.
Proses penandatangan yang berlangsung di Hotel Sari Pacific Jakarta dihadiri Direktur Utama SMBR, Jobi Triananda Hasjim yang didampingi Direktur Keuangan SMBR, M. Jamil. Selain itu, hadir pula para pimpinan perbankan yang terlibat dalam pemberian fasilitas kredit sindikasi tersebut.
Dikatakan Direktur Utama SMBR, Jobi Triananda jika perbankan yang menjadi Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB) pada pemberian fasilitas kredit sindikasi ini ialah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang juga bertindak sebagai agen fasilitas, agen jaminan dan agen penampungan. "SMBR telah menandatangi fasilitas kredit sindikasi, bersama lima bank," katanya dalam keterangan pers yang diterima GATRA, Jumat (14/8).
Selain itu, perbankan lainnya yang juga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit sindikasi ini antara lain, BPD Jawa Barat dan Banten (BJB), BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumselbabel), BPD Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) dan BPD Bengkulu (Bank Bengkulu).
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/483492/ekonomi/di-new-normal-semen-baturaja-perketat-protokol-kesehatan
Adapun fasilitas kredit sindikasi berjangka waktu pembayaran kredit selama 11 tahun sejak ditandatangani dengan pembayaran yang dilaksanakan secara triwulan yang dimulai pada bulan November nanti.
"Dana yang diperoleh dari kredit sindikasi ini akan digunakan bagi pembiayaan kembali (repackaging) fasilitas kredit yang digunakan SMBR dalam membiayai pelaksanaan pembangunan proyek Pabrik Semen Baturaja II dengan kapasitas produksi semen sebesar 1.850.000 ton/tahun yang telah beroperasi sejak 2017 lalu," pungkasnya.