Home Hukum Dituduh Curi Rp100 Ribu, Remaja Bantul Tewas Dikeroyok

Dituduh Curi Rp100 Ribu, Remaja Bantul Tewas Dikeroyok

Bantul, Gatra.com - Sembilan anak dan empat remaja ditangkap jajaran Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena terbukti mengeroyok dan menganiaya Luqman Rahma Wijaya (18) hingga meninggal. Korban dituduh mencuri uang Rp100 ribu.
 
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi S menerangkan pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Jumat (7/8) dini hari di rumah dua tersangka utama di Dusun Wonokromo, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Bantul.
 
"Tersangka utama kasus adalah PES (17) dan MREP (15) yang merupakan kakak adik. Korban Luqman merupakan warga Dusun Kauman, Desa Pleret, Kecamatan Pleret," kata Kapolres saat jumpa pers, Jumat (14/8).
 
Pada Jumat malam, Luqman datang ke rumah PES untuk meminjam uang. Karena tidak dipinjami, ia lantas meminjam sepeda motor PES. Namun 10 menit kemudian korban kembali dengan membawa makanan, minuman, dan rokok.
 
PES mengatakan ke adiknya, MREP, dan PEA (14), bahwa ia kehilangan Rp100 ribu sebelum Luqman pergi. Ketiganya pun curiga pada Luqman karena sebelumnya mengaku tidak punya uang, tapi kemudian membawa makanan. Ketiga remaja itu pun lantas menginterogasi Luqman.
 
"Korban kemudian mengaku mencuri uang dari dompet PES sebesar Rp50 ribu. Tidak terima, ketiga remaja ini kemudian memukul dan menendang korban," kata Kapolres Wachyu.
 
Tak berselang lama, datanglah MZ (19) dan lantas memanggil delapan temannya, yakni AF (17), BAS (15), MFM (15), BPS (17), BWF (15), AWP (16), M (21), ARZ (20) dan JRN (23).
 
Ketiga belas orang ini kemudian menyiksa korban. "Mengetahui ramai-ramai di kamar anaknya, ibu PES dan MREP terbangun dan menemukan Luqman tidak sadarkan diri. Kemudian bersama kakek korban, Luqman dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal," kata Kapolres.
 
Kelurga korban pun melaporkan kasus ini hingga seluruh pelaku dicokok terpisah pada Sabtu (8/8). Mereka dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan hingga menyebabkan meninggal dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.
 
Dari penelusuran, PES dan MREP pernah menjadi saksi dalam kasus kekerasan jalanan atau klitih di Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Bantul, Desember 2019. Kasus itu berupa pelemparan cat dan penendangan dari sepeda motor hingga korban meninggal.
 
PES menyatakan, tindak kekerasan ke Luqman itu karena ia tidak terima uangnya dicuri. Apalagi, kata dia, selama tiga hari korban menginap di rumahnya karena minggat. "Saya mangkel karena sudah dirawat tapi malah mencuri. Sekarang saya menyesal," ucap PES.
 
429