Semarang, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, resmi memberlakukan sanksi atau hukuman bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, ada beberapa hukuman yang diterapkan bagi pelanggar. Mulai dari teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, sampai penyitaan identitas diri.
"Mulai hari ini masyarakat Kota Semarang yang keluar tidak menggunakan masker akan kami sanksi mulai dari teguran lisan, membersihkan ruas jalan, atau KTP dia kami sita," tegas wali kota yang akrab disapa Hendi itu, Jumat (14/8).
Baca Juga: HUT RI ke75, Saleh Daulay: Perjuangan Sekarang Melawan Covid
Hendi menjelaskan, hukuman berupa sanksi soal ini diberlakukan lantaran ia tidak ingin menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.
"Kalau hukumannya denda berupa sejumlah uang cukup berat. Tapi, yang jelas poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker," imbuhnya.
Hendi berharap dengan adanya sanksi ini dapat semakin mendisplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di segala aktivitasnya. Pihaknya berjanji tetap melakukan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat akan bahaya Covid-19.
Baca Juga: Warga Sumut yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Didenda
Meski, memberlakukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, Pemkot Semarang juga menambah jam buka usaha bagi PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik. Sebelumnya, jam operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB, maka sekarang diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
Tak hanya itu, Pemkot Semarang juga menambah jumlah undangan pada kegiatan yang mengundang banyak massa, seperti perkawinan, atau pengajian.
"Kalau dulu dibatasi hanya 50 orang, sekarang kalau mau ramai-rami bisa sampai 100 orang," tandasnya.