Siak, Gatra.com - Seorang pria berinisial DH alias Mali (31) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak lantaran menanam narkotika jenis ganja dalam polybag di rumahnya di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau. "Yang bersangkutan menanam ganja ada tujuh batang," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani kepada Gatra.com, Jumat (14/8).
Jailani mengatakan, tersangka telah menanam ganja di rumahnya kurang lebih 6 bulan. Hasilnya tidak dijual. Melainkan dikonsumsi pribadi. "Kita masih menyelidiki pengakuan tersangka bahwa hasil ganja itu hanya dikonsumsi pribadi. Tapi dari hasil test urine, tersangka memang positif mengonsumsi narkoba tersebut," kata dia.
Tersangka juga mengaku bahwa bibit ganja itu diperoleh dari temannya berinisial B yang masih diburu polisi. Adapun dalam penangkapan itu polisi juga berhasil menemukan 1 paket ganja kering seberat 3,27 gram.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.