Batam, Gatra.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap tiga orang warga Batam, Kepri, berkaitan dengan penjemputan tiga jenazah ABK WNI dari atas kapal ikan China Hu Yuan Fu 829, Kamis (13/8) di Batam, Kepri.
Ketiga orang tersebut, diduga terlibat pemulangan jenazah WNI ABK Kapal Cina dari tengah laut secara ilegal.
Saat ini masih dalam pemeriksaan, sementara kasusnya masih didalam penyidik. Keterangan mereka juga diketahui masih berbelit-belit, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (13/08)di Batam.
Arie menyebut, terungkapnya kasus ni berkat adanya informasi dari masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penelusuran. Hasil penelusuran diketahui, tiga mayat tersebut dibawa oleh sarana boat pancung ke salah satu pelabuhan di Sekupang, Batam.
Tiga orang ini terlibat proses penjemputan ke tiga mayat WNI ABK kapal Cina di Out Port Limited (OPL) menuju Sekupang. Caranya, kata Arie, ship to ship yakni speed boat pancung merapat ke kapal ikan Hu Yuan Fu 829 yang berhenti.
"Sementara mayat diturunkan ke boat pancung atau kapal kayu cepat," ungkap Arie.
Setelah proses penurunan mayat selesai, kapal Hu Yuan Fu 829 diketahui langsung meninggalkan lokasi. Sementara kapal boat pancung mengarah ke salah satu pelabuhan di Sekupang.
Di pelabuhan Sekupang, menurutnya, sudah menunggu tiga unit mobil ambulans untuk mengangkut ke tiga mayat tersebut. Dari aksi ini, Arie menduga, pengemudi speed boat mendapatkan upah ratusan juta rupiah.
"Mayat dibawa ke RS BP Batam. Dan hingga saat ini masih tersimpan di kamar mayat rumah sakit tersebut," tuturnya.
Arie mengatakan, kasus ini diindikasi sama persis dengan kasus TPPO yang tengah ditangani sebelumnya, dimana satu dari 10 ABK WNI yang tewas akibat terjadi penganiayaan di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 beberapa waktu lalu.