Home Kesehatan Warga Sumut yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Didenda

Warga Sumut yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Didenda

Medan, Gatra.com - Pemerintah di Sumatera Utara (Sumut) akan memberikan sanksi kepada warga dan pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 34 tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan bahwa Pergub mencakup aturan atau pedoman untuk perlindungan kesehatan bagi perorangan, perlindungan kesehatan masyarakat serta pedoman bagi pelaku usaha atau pengelola maupun penyelenggara tempat atau fasilitas umum.

"Perlindungan kesehatan bagi perorangan misalnya tiap individu menggunakan alat pelindung diri berupa masker. Perlindungan kesehatan masyarakat misalnya sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi mengenai pemahaman Covid-19," terangnya di Medan, Kamis (13/8).

Irman Oemar yang ikut mendampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam rapat koordinasi khusus tingkat menteri mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut menuturkan sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelengaraan usaha.

"Namun penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Mengenai denda, Irman mengatakan besaran denda diatur tergantung Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Sanksi kita terapkan secara bertahap, mulai dari lisan, tertulis, kerja sosial dan seterusnya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan ada beberapa poin penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Di antaranya, para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

"Kepala daerah juga diminta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," kata Tito.

601