Medan, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga kawasan sebagai kawasan priortas dalam penganan covid 19. Penetapan tiga kawasan tersebut didasarkan tingkat penyebaran dan penularan yang tinggi.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar usai mendampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi khusus tingkat menteri mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, di Medan, Kamis (13/8).
Irman mengatakan bahwa tiga kawasan tersebut meliputi Kotamadya Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang atau yang disingkat dengan Mebidang. Irman menjelaskan bahwa Pemprov Sumut menetapkan fokus tiga kawasan sebagai medan tempur dalam penanganan Covid-19 lantaran jumlah penularan yang tinggi.
"Nantinya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara tiga kepala daerah yang disaksikan oleh Gubernur. Nanti kita akan melakukan sosialisasi bersama, penegakan hukum bersama, termasuk sarana dan prasarana kesehatan bersama, termasuk menyiapkan kuburan khusus Covid-19 yang dilakukan secara bersama. Jadi nanti tidak hanya di Simalingkar, nanti akan ditambah dua lokasi lagi," kata Irman.
Irman menambahkan bahwa untuk Sumut telah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pergub tersebut Nomor 34 Tahun 2020 yang bertujuan untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Pergub juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.
"Sanksi kita terapkan secara bertahap, mulai dari lisan, tertulis, kerja sosial dan seterusnya. Kemudian khusus untuk kawasan Mebidang penegakan Pergub dilakukan Pemprov bersama dengan kabupaten/kota, sedangkan di luar Mebidang dilakukan oleh Satpol PP di masing masing daerah," kata Irman.