Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, mengatakan, penindakan hukum merupakan langkah terakhir terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kepolisian dalam hal penegakan hukum, menggunakan prinsip ultimum remidium. Penegakan hukum itu adalah fase yang paling terakhir," kata Awi dalam talkshow virtual bertajuk "Penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020: Ada Hukuman Tidak Pakai Masker?" pada Kamis (13/8).
Karena penegakan hukum merupakan langkah terakhir, lanjut Awi, maka pihak kepolisian akan mengedepankan teguran lisan maupuan tertulis bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Polri dan aparat penegak hukum lainnya akan terus turun ke lapangan. Ini menunjukkan bahwa negara ini serius dalam mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
"Pandemi ini enggak bisa kita anggap sesuatu yang bisa sembuh sendiri. Kita masih harus melakukan upaya-upaya kesadaran memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa penting memakai masker," kata Kolonel Chk Aloysius Agung W, Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut Agung, TNI tidak terlibat dalam penegakan hukum. TNI hanya membantu pihak terkait sesuai dengan ketetuan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Personel TNI yang dilibatkan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan ini adalah tergantung konsep operasi yang dilakukan oleh pemda," ujarnya.
Personel aparatur wilayah, baik TNI, Polri, Pemda, Satpol PP, dan jajarannya, juga terus menggiatkan kearifan lokal, sehingga sasaran dan tujuannya untuk membiasakaan agar kehidupan yang sekarang bisa menjadi kebiasaan atau budaya baru.
"Polri mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah, karena memang dalam ke sini, yang dikedepankan pemerintah daerah karena memang kita ini operasi kemanusiaan," ujar Awi.
Inpers No. 6 Tahun 2020 sudah memuat atau mengatur sanksi-saksi atas berbagai pelanggaran. "Sanksi-sanksi itu mulai dari sanksi tertulis, ada sifatnya denda administratif, pencabutan izin, dan lain-lain," katanya.
Masyarakat harus tahu bahwa Inpres ini dilaksanakan bukan berarti yang menghukum adalah Polri, karena justru peraturannya ada di pemerintah daerah. Polri sifatnya hanya mendukung Pemda. Sanksi sosial yang dilakukan oleh Pemda lebih disegani dan dilaksanakan oleh masyarakat.
"Penerapan hukum adalah jalan terakhir ultimum remedium tindakan represif yang terakhir, kita sangat tidak berharap itu sampai dilakukan," Agung.
Menurut dia, aparat mengajak masyarakat? untuk selalu bisa melaksanakan berdasarkan kesadaran pribadi. Ini dimulai secara pelan-pelan dari daerah-daerah sesuai dengan kearifan lokal.
"Mari kita sama-sama mendisiplinkan diri terkait dengan penegakan protokol kesehatan yang sudah disampaikan, 3M: Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai masker," kata Awi
Reporter: CNC