Solo, Gatra.comb- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo memeriksa pelapor dugaan pemalsuan surat dukungan untuk pasangan bakal calon independen Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo). Pemeriksaan tahap pertama ini, Bawaslu bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Komisioner Bawaslu bidang Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelapor. "Pelapornya atas nama pak Johan Safaat. Kami sudah melakukan pemeriksaan tahap pertama dan meminta keterangan dari pelapor," ucap Poppy saat dihubungi Gatra.com, Kamis (13/8).
Tahapan selanjutnya, Bawaslu akan memanggil tiga orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak pelapor. Nantinya mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan surat dukungan palsu.
"Setelahnya kami akan panggil dari PPS (panitia pemungutan suara) dan tim verifikator. Jadi ini tahapannya masih panjang, besok kami maraton," ucapnya.
Selain itu Bawaslu dan Gakkumdu juga akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan dan menambah data. Tahap akhir barulah Bawaslu memanggil saksi ahli. "Kalau saksi ahli nanti terakhir. Batas waktunya sampai tanggal 17 Agustus mendatang," ucapnya.
Pada tahap kedua ini nantinya Gamkkumdu akan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka tahap ketiga akan dilanjutkan ke kepolisian. "Kalau di tahap kedua tidak ditemukan adanya unsur pidana ya selesai disini," ucapnya.
Sebelumnya Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) melaporkan adanya pemalsuan data terkait surat dukungan pasangan calon independen Bajo. Ada tiga orang yang mengaku tidak memberikan dukungan pada pasangan ini, namun diverifikasi oleh KPU. Ketiganya yakni Trisno Subagyo dari kelurahan Mojosongo, Sapardi dari kelurahan Pajang dan Muhammad Halim dari kelurahan Laweyan.