Purworejo, Gatra.com- Meskipun industri pariwisata di Kabupaten Purworejo kembali menggeliat paska masa tanggap darurat Covid-19, namun ada beberapa obyek wisata yang belum boleh dibuka. Yaitu Kolam Renang Arta Tirta dan semua obyek wisata air seperti tubing, rafting, arung jeram dan tempat-tempat ciblon.
Akan tetapi, beberapa kolam ciblon di kawasan wisata Pantai Dewaruci Jatimalang, Kecamatan Purwodadi nekat buka. Anak-anak pun ramai mandi di kolam-kolam kecil yang dikelola oleh warga setempat.
"Kolam ciblon di Jatimalang juga belum boleh buka. Ada sanksi jika mereka nekat buka," tegas Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Dinparbud) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo kepada Gatra.com.
Agung menambahkan, ada SKB antara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatof serta Mendiknas, ada protokol wajib yang harus dipatuhi oleh pelaku dan pengelola pariwisata. "Jika tidak dipatuhi akan ditutup atau tidak menerapkan standar protokol kesehatan, akan ditutup. Tidak ada alsan tidak memikiki, semua sudah kita lengkapi peralatannya," tegas Agung.
Sementara itu, Kasatpol PP Damkar, Budi Wibowo mengatajan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinparbud untuk mengetahui regulasi tentang boleh atau tidak ya kolam ciblon dibuka. "Jika belum diperbolehkan, ya..tentunya sementara akan kita minta tutup," jelas Budi Wibowo.
Hingga saat ini, Satpol PP selaku penegak peraturan di daerah masih terus melakukan penegakkan Perbup tentang kewajiban memakai masker. Utamayna di pasar-pasar dan tempat wisata yang menjadi temoat berkumpulnya massa.