Karimun, Gatra.com - Presiden Negara Republik Indonesia, Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020. Dimana Inpres tersebut tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut diminta agar Kepala Daerah menetapkan sangsi bagi seseorang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Dengan sudah dikeluarkannya Inpres oleh Joko Widodo, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melalui Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikam 14 poin penting, untuk melakukan pencegahan dan palanggaran Covid-19 dimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020, yang berbunyi.
1. Seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar dapat meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat,menggunakan
masker, menjaga jarak antar orang 1 2 meter, sering mencuci tangan, serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting.
2. Bagi warga masyarakat yang mengetahui atau merasakan gejala seperti Corona
Virus Disease 19 (Covid-19) seperti demam, batuk kering, kelelahan, nyeri tenggorokan, diare, kesulitan bernafas atau sesak nafas, nyeri dada agar segera melaporkan ke Pusat Pelayanan Kesehatan terdekat.
3. Membatasi jumlah peserta pada berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan atau pihak lain yang melibatkan pengerahan massa dalam jumlah banyak sementara waktu.
4. Membatasi segala jenis kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, event olahraga, perlombaan, majelis taklim dan kegiatan sejenis lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu: menggunakan masker, menjaga jarak dan menyediakan
sarana cuci tangan.
5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pendemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan mengikuti ketentuan yang di keluarkan oleh Dinas
Kesehatan.
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun beroperasi seperti biasa dengan memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
7. Menghentikan sementara waktu aktivitas dan kegiatan di tempat hiburan yang dapat menjadi sumber penyebaran (Covid-19) di wilayah Kabupaten Karimun.
8. Menghimbau agar seluruh Instansi Perkantoran, Tempat Ibadah, Terminal Transportasi Darat, Bandara, Pelabuhan dan Tempat Usaha Pariwisata untuk disiplin menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya maksimum dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
9. Menghimbau seluruh Pasar, Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Tradisional tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya maksimum untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid -19).
10. 10. Menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang berkerumun dan berkumpul di tempat umum sehingga dapat mencegah penyebaran ( Covid-19).
11. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah/ Instansi terkait dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Karimun untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
12. Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik serta senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar penyebaran pendemi Corona Virus Disease 19 (Covid -19) di wilayah Kabupaten Karimun segera terkendali. Pembatasan terhadap kegiatan sosial masyarakat dilakukan terlebih dahulu secara persuasif dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Perangkat Kewilayahan TNI/POLRI dan Kecamatan setempat.
14. Menghimbau kepada rekan sejawat Media Cetak dan Elektronik untuk ikut berpartisipasi menggaungkan dan mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan bagi masyarakat untuk disiplin menggunakan masker, menjaga jarak antar orang 1 2 meter dan rajin mencuci tangan serta berperilaku hidup sehat sebagai upaya pencegahan penyebaran ( Covid-19) di Wilayah Kabupaten Karimun.
Diakui Rafiq, Pemda Karimun belum memberikan sangsi berbentuk fisik ataupun denda. Namun dalam penanggulangan Covid-19 di, Kabupaten Karimun memberikan sangsi secara psikologis.
Diantaranya adalah seperti terhadap penumpang KM Kelud dari Jakarta ataupun Belawan Medan. Bagi yang tidak bisa menunjukan surat pemeriksaan rapid akan ditolak masuk ke Karimun.
Memang saat ini pihak PT Pelni mewajibkan calon penumpang untuk menjalani rapid tes sebelum berangkat. "Karena belum ada aturan baku maka sangsi secara psikologis saja. Mereka di karantina di pelabuhan dan dinaikan kembali ke kapal menuju daerah asalnya," terang Rafiq.
Selain itu masuknya orang ke Karimun juga diperketat. Seluruh pintu masuk di kecamatan-kecamatan diawasi oleh Tim Gugus Tugas.