Home Hukum Penyidik Kejar TPPU 'Gembong Keluarga Narkoba' Mak Gadi

Penyidik Kejar TPPU 'Gembong Keluarga Narkoba' Mak Gadi

Indragiri Hulu, Gatra.com - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) pastikan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat komplotan gembong narkoba satu keluarga.

"Kita akan akan kejar dan dalami terdahulu TPPU-nya 'Mak Gadi' CS jika memang terbukti aset yang mereka miliki adalah bagian dari pencucian uang bisa jadi ini akan kita ungkap," kata Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (13/8)

Langkah penyelidikan dugaan TPPU itu menurut Misran merupakan langkah konkrit polisi dalam memberantas kejahatan narkoba di Kabupaten Inhu tak terkecuali memiskinkan para pelaku bandar narkoba yang selama ini bebas dari intaian polisi. "Sifatnya masih kita dalami terlebih dahulu sembari melakukan pemeriksaan lebih mendalam," jelasnya.

Untuk diketahui Polres Inhu beberapa waktu lalu menangkap gembong narkoba di Inhu tepatnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Pada penangkapan itu polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka 6 diantaranya merupakan keluarga kandung seperti ibu, anak hingga menantu.

Parahnya lagi dari pengakuan Mak Gadi sendiri bahwa ia telah berjualan barang haram narkoba jenis shabu dan ekstasi sejak tahun 1990 silam, sontak penangkapan itu pun membuat heboh warga Inhu, pasalnya Mak Gadi tersebut sudah sejak lama dilakukan pengintaian namun baru saat ini berhasil ditekuk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni berupa  116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila. "Dari tujuh tersangka, enam orang di antaranya ada hubungan keluarga yakni mulai dari ibunya, anaknya dan menantu. Sedangkan satu orang lainnya dipekerjakan dalam bisnis tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Selasa (21/7).

Pengungkapan kasus bandar narkotika kali ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MT alias Uniang (37) warga Jalan Azki Aris, Kecamatan Rengat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari penangkapan tersangka Uniang, langsung dilakukan pengembangan. Karena dari pengakuannya narkotika jenis sabu yang dimilikinya, dibeli dari bandar yang tinggal di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Bersama tersangka Mak Gadi juga diamankan sejumlah tersangka lainnya yakni NR (39) anak kandung Mak Gadi, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu. "Mak Gadi sendiri melanjutkan tongkat estafet jual beli narkoba usai suaminya meninggal dunia tahun lalu," ujar Efrizal.

380