Home Hukum Saksi Sebut Indra Gunawan Eet Jemput Uang PT CGA ke Surabaya

Saksi Sebut Indra Gunawan Eet Jemput Uang PT CGA ke Surabaya

Pekanbaru, Gatra.com - Azrul Nur Manurung mantan ajudan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi jalan, Kamis (13/8). Dia dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait aliran dana dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

Dalam kesaksian kasus yang menjerat Amril Mukminin menjadi terdakwa itu, jaksa KPK sempat bertanya kepada Azrul mengenai intervensi dari seseorang pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Bengkalis pada tahun 2018 silam.

"Saat itu Triyanto menghubungi saya. Dia mengatakan saat itu baru diperiksa KPK. Dia tidak mengaku kepada penyidik KPK terkait ada pemberian uang itu. Saat itu saya diminta untuk tidak mengaku juga. Dia bilang, karena yang tahu kita berdua dengan Tuhan," kata Azrul kepada jaksa KPK di hadapan hakim majelis yang dipimpin Lilin Herlina.

Azrul mengisahkan, Triyanto menjabarkan kepadanya sederatan nama pimpinan DPRD Bengkalis yang menerima aliran dana dari PT CGA sebagai bentuk fee proyek jalan tersebut. Dia juga mendengar hanya 1 pimpinan yang menolak uang itu.

"Karena yang menerima uang (dari PT CGA) itu tidak hanya Amril. Ada juga anggota Dewan. Seperti pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketuanya Abdul Kadir, Wakilnya Eet (Indra Gunawan) dan Kaderismanto. Yang menolak waktu itu cuma Wakil DPRD Bengkalis Zulhelmi. Eet katanya ngambil uang itu di Surabaya. Itu kata Triyanto ke saya," kata Azrul.

Nama-nama yang disebutkan tadi saat ini masih menjabat sebagai wakil rakyat. Untuk Indra Gunawan Eet sekarang sebagai Ketua DPRD Riau dari Partai Golkar. Sedangkan Kaderismanto masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis priode 2019-2024.

Dalam sidang itu, Amril Mukminin didakwa Jaksa KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama bekerja dengan Amril, Azrul menyebut politisi Golkar itu punya usaha berupa kebun sawit. Hanya saja, Azrul tak pernah diajak untuk bertemu dengan sejumlah petinggi perusahaan sawit di Bengkalis.

"Oleh ibu Kasmarni (isteri Amril) tidak pernah juga, saya pernah jadi supirnya ketika Buk Kasmarni jadi camat," kata Azrul.

Selama menjadi ajudan, Azrul menyebut Amril selalu melihat kebaikan kepada mantan bosnya itu. Amril disebut sering menyantuni anak yatim dan janda-janda di daerahnya.

Sementara itu, pemilik PT CGA, Ichsan beberapa kali ditanya jaksa soal pemberian uang kepada Amril. Meski dia mengakui, tapi dia menyebutkan, terdakwa Amril tidak pernah meminta kepadanya dan tidak pernah menjanjikan sesuatu.

"Saya tidak pernah menugaskan Triyanto ke Pekanbaru, Amril tidak pernah meminta," kata Ichsan.

1714