Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai serampangan menyita sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Hal ini diungkapkan Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, saat korps Adhyaksa menyita 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), Susanti Hidayat (Direktur Utama). Pasalnya, tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
“Dari kesaksiannya terungkap, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap asset yang tidak terkait dengan Jiwasraya,” kata Kresna saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Menurut Kresna, tindakan Jaksa melakukan penyitaan asset IIKP, baik secara PT maupun asset-asetnya salah arah. Padahal sertifikat ini diperolehan sebelum 2008. Hal ini tegas Kresna jelas tidak masuk akal. Pasalnya, tempus kejadian yang didakwa oleh Kejaksaan dari tahun 2008-2018.
“Kenapa 29 sertifikat tanah milik IIKP ini disita, padahal tanah-tanah tersebut diperoleh sebelum 2008 yang merupakan awal dari tempus perkara yang didakwakan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu saksi kasus Jiwasraya, Nie Swe Hoa mengajukan keberataan atas sikap Jaksa yang menyita rekening saham miliknya sebesar Rp 20 Miliar. Pasalnya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya. Nie Swe Hoa mengajukan permohonan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan Rabu (12/8).
“Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya. Itu rekening pribadi dia untuk main saham. Padahal dia main saham itu mulai 2018 keatas semua," ujar Nie Swe Hoa sambil menangis saat sidang di Pengadilan Tioikor, Senin (10/8) lalu.