Cilacap, Gatra.com – Ribuan pertani yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Tani Lokal (OTL) mengajukan reforma agraria atas lahan seluas 5.000 hektare lebih. Ribuan hektare tanah tersebut berada di 10 lokasi berbeda.
Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Tani Mandiri (Stam), Yunus Anis mengatakan 10 lokasi tersebut yakni, di Rawaapu, Bulupayung, Bantarsari, Sarwadadi, dan enam lokasi di Kecamatan Kawunganten dan Gandrungmangu. Reforma agraria akan dilakukan dengan mengacu kepada Perpers Nomor 86 Tahun 2018, tentang Reforma Agraria.
Dalam Perpres dan peraturan pemerintah (PP), disebut ada sejumlah sistem pelaksanaan reforma agraria. Di antaranya, penyerahan hak kepemilikan dan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial. Dalam skema kedua ini, kepemilikan tanah tetap negara, namun ada hak pemanfaatan dengan sejumlah klausul.
“Kalau IPHPS itu kan tegakan minimal 10 persen. Kalau ini rata-rata memang bukan hutan. Tanpa tutupan. Kami mengajukan redistribusi tanah,” ucapnya.
Menurut dia, dokumen 10 tanah yang diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tersebut telah diserahkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap. dalam dokumen tersebut sudah dilampirkan peta dan calon penerimanya.
“Sudah diserahkan pada Juli lalu. Dan akan segera ditindaklanjuti ke kementerian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihaknya akan mengajukan 12 lokasi. Akan tetapi dua lokasi , yakni petani Kedungborang dan Citembong menyatakan akan menyelesaikan sengketa agraria tersebut melalui jalur pengadilan. Adapun 10 lokasi lainnya, menggunakan jalur nonlitigasi, mengacu kepada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan Perpres 86 Tahun 2018 mengenai Reforma Agraria.
Dia menambahkan, di Cilacap sendiri terdapat puluhan ribu tanah yang disengketakan petani dengan pihak lain. Pihak lain dimaksud itu di antaranya, Perhutani, TNI, BUMN, dan swasta. Keseluruhan, sebanya 26 kelompok tani akan mengajukan reforma agraria dengan luasan lahan 11 ribu hektare lebih.
“Cuma yang sekarang sudah siap diajukan baru 12 titik, dikurangi dua titik yang mengajukan penyelesaian melalui jalur pengadilan,” jelasnya.