Bali, Gatra.com - Pemain drum grup Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx SID resmi ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8). Penahanan itu dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Pada hari ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Gatra.com, Rabu (12/8).
Syamsi menyebut, penahanan itu sudah berdasarkan pertimbangan dari penyidik setelah tersangka memenuhi dua alat bukti.
Jerinx dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," terang Syamsi.
Penetapan tersangka dan penahanan Jerinx itu sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Adapun pihak pelapor adalah IDI Bali.
IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang menyebut IDI merupakan kacung WHO.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx.