Lombok Barat, Gatra.com- Banyaknya hoaks mengatakan virus corona tidak nyata. Sebuah konspirasi yang digaungkan. Hal itu ditepis Bupati Lombok Barat (Lobar), H Fauzan Khalid. Buktinya di daerah ini status Covid-19 dalam katagori zona merah ke dua setelah kota Mataram di proviinsi NTB.
“Data hingga (12/8) jumlah pasien positif sebanyak 520 orang, dengan 34 orang meninggal dunia dan 306 orang sembuh. Oleh karena itu, upaya terus menerus pemerintah termasuk melalui sosialisasi yang dilakukan hari ini tidak akan berarti apa-apa kalau masyarakat tetap ‘pagah’ (bandel, red). Tatanan baru atau normal baru tidak bisa diartikan sebagai kondisi normal sebagaimana sebelum virus corona ini ada,” kata Fauzan Khalid di Lombok Barat, Rabu (12/8).
Guna mencegah penularan Covid-19 di Lobar, pihaknya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50/2020 tentang pelaksanaan ketentraman umum di masa pandemic Covid-19.
“Alasan lainnya diterbitkannya Perbup ini mengingat kondisi masyarakat yang terpapar Covid-19 di Lobar nomor dua Se-NTB dan sudah masuk zona merah. Selanjutnya, penularan Covid-19 di Lobar semakin tinggi, terutama pasien meninggal meningkat. Berikutnya di samping melaksanakan penegakan pelaksanaan protokol Covid-19 di tempat kerumunan massa, warga yang komorbid (penyakit penyerta) juga dilindungi supaya tidak banyak kontak dengan OTG maupun ODP, karena mereka rawan terpapar. Ini penting karena korban meninggal yang positif corona kebanyakan mereka yang punya riwayat penyakit penyerta sehingga memiliki imun yang lemah,” kata Bupati.
Bupati mengakui masyarakatnya masih bandel dan tidak mau mengikuti protokol kesehatan. Ada yang menyebut virus corona sebagai ‘penyakit fitnah’. Ada yang mengancam akan melaporkan petugas kesehatan ke akhirat kelak karena dianggap melarangnya beribadah. Ada juga yang melarang peliputan oleh awak media serta yang paling update yaitu keluarga yang menolak pasien positif yang meninggal dimakamkan mengikuti protokol Covid-19.
“Hal tersebut mengindikasikan masih banyak dari masyarakat kita yang belum menyadari bahaya dari Covid-19. Kenormalan baru yang sekarang mulai diterapkan menuntut kita semua untuk hidup sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kalau tidak, besok atau lusa barangkali akan tiba giliran kita terpapar virus mematikan ini. Masyarakat tetap waspada, jangan lalai. Kita tidak sedang dalam kondisi normal tetapi normal baru yang menuntut kedisiplinan,” kata Bupati.
Dikatakan, Perbup ini memuat kewajiban pelaksanaan Protokol Kesehatan agar memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di masa Pandemic Covid-19 bagi masyakat dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan agar melaksanan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan dilaksanakan pada kegiatan keagamaan, tempat kerja/perkantoran, kegiatan pelayanan publik, kegiatan di fasilitas publik, kegiatan sosial budaya, kegiatan di pasar tradisional, kegiatan pelayanan jasa dan perdagangan; kegiatan konstruksi, moda transportasi; kegiatan di rumah makan/restoran, kegiatan perhotelan meliputi jasa akomodasi, MICE, kolam renang, dan fasilitas tambahan lainnya.
“Sementara pada kegiatan pariwisata meliputi tempat wisata, taman rekreasi, hiburan, usaha kolam renang, aktivitas kepariwisataan di laut dan pantai, kegiatan perkoperasian dan UMKM/IKM, kegiatan kepemudaan dan olahraga, kegiatan pertanian; dan pendidikan dan pelatihan,” ujar Bupati.