Yogyakarta, Gatra.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan suatu produk herbal tak bisa sembarangan diklaim menjadi obat Covid-19. Produk obat dengan klaim berlebihan dapat ditarik izin edarnya.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan klaim produk herbal mampu mengobati Covid-19 itu berbahaya. “Berbahaya, bisa membingungkan masyarakat. Mesti diingat, tidak bisa sembarangan mengklaim suatu obat herbal,” kata dia usai kegiatan Stikerisasi dan Penyerahan Sertifikat kepada Pelaku Usaha Jamu Gendong di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Rabu (12/8).
Penny mengatakan, obat untuk Covid-19 harus melalui uji klinik. Proses pembuatannya juga harus memperhatikan aspek keamanan dan etika. “Uji klinik dilakukan dengan tahapan-tahapan dan jelas betul-betul bisa mengobati Covid-19,” katanya.
Belakangan, sejumlah produk herbal diklaim jadi penyembuh penderita Covid-19, termasuk produk milik Hadi Pranoto yang populer usai diwawancara musisi Anji. Penny enggan menyebut secara spesifik produk yang izinnya telah dicabut BPOM itu.
“Intinya dalam kasus itu, produk dengan izin edar punya orang lain, tapi digunakan. Izin edar itu sudah kami tarik kembali,” kata Penny.
Penny mengungkapkan, produk-produk tanpa izin edar dan diberi klaim berlebihan dapat ditarik kembali. Pihaknya juga bisa memberi sanksi kepada mereka yang nekat memasarkan produk-produk ilegal.
“Ada pasal yang bisa menegakkan hukum pidana juga jika sifatnya kriminal. Selain itu sanksi juga bisa administrasi, seperti penarikan izin edar,” ucapnya.