Pati, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Jawa Tengah memusnahkan ribuan butir psikotropika aneka jenis yang menjadi barang bukti atas perkara yang telah inkrah.
Kepala Kejari Pati, Darmukit mengatakan, dari 16 perkara narkotika didapatkan sebanyak 1.376 butir psikotropika, serta 28 gram serbuk setan. Pemusnahannya sendiri, pihaknya menggunakan metode blender.
“Ada 16 perkara narkoba dan kesehatan, kita musnahkan dengan cara blander. Khusus untuk ekstasi ada sebanyak 176 butir yang kita musnahkan,” ujarnya selepas pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Pati, Rabu (12/8).
Ia membeberkan, khusus untuk perkara narkotika terpidananya sebagian besar adalah pengguna. Dan yang paling banyak adalah berbentuk pil dan sebagian lainnya serbuk sabhu, lengkap dengan alat pemakaian.
Selain narkoba, pihakya turut memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang sudah inkrah. Di antaranya sebanyak 2.157 botol minuman keras (miras) aneka jenis dan ukuran dari 18 perkara di wilayah hukumnya.
Kemudian tujuh perkara perjudian, sajam satu perkara dan pencabulan dengan satu perkara. Pemusnahan barang bukti perkara pada tahun 2020 awal ini, disebutnya sesuai dengan Pasal 270 KUHP, UU Kejaksaan Pasal 30 Ayat 1 dan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 53 Ayat 1.
“Memang ada beberapa kasus, tetapi memang yang paling banyak adalah perkara miras. Barang buktinya saja mencapai ribuan botol dari berbagai merek dan ukuran,” ungkapnya.