Jakarta, Gatra.com - Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bekas gedung Senta Mulia ditutup sementara setelah beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkonfirmasi positif Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM, Bambang Rantam Sariwanto, dalam surat tentang permohonan penutupan sementara gedung Kemenkum HAM (bekas gedung Sentra Mulia), menyampaikan, penutupan sementara gedung tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyemprotan disinfektan.
Para pimpinan tinggi dan ASN yang berkantor di gedung Kemenkum HAM bekas gedung Sentra Mulia ini, untuk sementara waktu melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal masing-masing selama 7 hari, terhitung mulai Rabu (12/8).
Seluruh pimpinan tinggi dan ASN di gedung tersebut bekerja dari rumah atau work from home (WFH) atau tempat lainnya berpedoman sesuai prosedur WFH, yakni melakukan absen mandiri, mengisi jurnal harian melalui aplikasi Simpeg, dan mengerjakan tugas dinas sesuai perintah atasan.
"Aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks-Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12-21 Agustus 2020 guna proses strerilisasi atau penyemprotan disinfektan," katanya.
Sedangkan untuk pembukaan kembali kantor dan ASN di gedung bekas Sentra Mulia mulai bekerja di kantor, lanjut Bambang Rantam, akan disampaikan lebih lanjut.