Home Politik Eks Kepala BAIS: TNI Menumpas Teror Perintah Undang-Undang

Eks Kepala BAIS: TNI Menumpas Teror Perintah Undang-Undang

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah akan segera memfinalkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Rancangan Perpres tersebut sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Namun belakangan pro kontra perlu tidaknya keterlibatan TNI dalam menangkal terorisme masih jadi polemik banyak kalangan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto mengatakan polemik tentang Perpres yang mengatur TNI dalam mengatasi terorisme seharusnya disudahi. Ia menyatakan peran TNI dalam mengatasi terorisme sudah tercantum secara jelas di dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

“Pasal 43 I mengatakan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Sudah jelas dan clear ini perintah Undang-Undang,” ujar Soleman dalam keterangannya kepada Gatra.com, Selasa (11/8).

Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang “meributkan” penerbitan Perpres tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme. “Kita bicara fakta bahwa ada UU yang memerintahkan itu. Silahkan dibaca Pasal 43 I Nomor 3 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan [TNI] dalam mengatasi terorisme itu diatur dengan Peraturan Presiden,” katanya.

Menurutnya tidak ada klausul yang ditabrak bila pemerintah ingin menerjunkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia menyatakan dalam keterlibatannya TNI tetap berpedoman pada tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. “Di dalam UU No. 34 Tahun 2004 (UU tentang TNI) juga disebutkan secara jelas apa itu OMSP yakni operasi mengatasi kelompok separatis, pemberontak bersenjata, pelaku terorisme dan lain-lain,” ucap alumnus Akademi Angkatan Laut Tahun 1978 itu.

Keterlibatan TNI, terang Soleman, diperlukan dalam menangani terorisme pada sejumlah kasus. Misalnya ketika aksi terorisme terjadi di luar wilayah kedaulatan Indonesia. “Misalnya pecah perang di Marawi yang mengancam WNI di sana. Maka misi penyelamatannya bisa melibatkan TNI dibantu konsulat dan atase pertahanan di sana”.

Menurutnya tidak semua kasus penanganan terorisme harus melibatkan TNI. Bila kasus tersebut merupakan wilayah penegakan hukum (law enforcement) akan ditangani kepolisian. Sementara bila kasus itu mengharuskan operasi militer atau kejadian luar biasa (military operation) maka TNI akan diturunkan.

“Ada syarat yang mesti terpenuhi seperti adanya wilayah yang menjadi basis operasi (teroris), dia punya struktur, ada pimpinan atau kombatan. Serta situasinya sudah mengancam kedaulatan negara,” ujarnya.

Operasi militer yang dilakukan TNI dalam konteks penanganan terorisme akan dilakukan bila pemerintah sudah memberikan “sinyal” bahwa kasus teror itu layak ditangani dengan pendekatan militer. “Nah di sana diputuskan TNI turun lewat kebijakan politik negara melalui mekanisme rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR. Ada Panglima TNI, Menko Polhukam, dan lembaga terkait”.

Pria yang pernah menempuh pendidikan Civil Military Response To Terorism (2004) itu mengatakan tidak ada persoalan dengan masuknya TNI dalam penanganan terorisme. Baik TNI maupun Polri menurutnya sudah punya tupoksi masing-masing yang tidak akan berbenturan satu sama lain.

“Polisi dalam melakukan tindakan terhadap teroris dalam rangka law enforcement. Dia melakukan pengungkapan lewat penyidikan, penggalian informasi dan lain-lain. Sementara TNI melakukan tindakan memang untuk menghabisi pelaku teror. Apapun risikonya”.

Pria yang malang melintang di dunia intelijen itu mengatakan terorisme masih mempunyai daya ancam terhadap Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Arus global yang tak terbendung dan kejahatan transnasional yang meningkat membuka peluang bangkitnya kelompok teror. “Saya kira ke depan masalah terorisme masih menjadi pekerjaan besar karena pelaku ini sebetulnya belum habis. Bisa saja mereka hanya hibernasi, istirahat sejenak, suatu saat bisa muncul lagi,” pungkasnya.

4068