Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada AF, perempuan korban pemerrkosaan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pasalnya, pelaku sempat mengancam korban.
"Korban sempat diancam pelaku. LPSK siap memberikan perlindungan bagi sang korban," kata Livia Iskandar, Wakil Ketua LPSK di Jakarta, Selasa (11/8).
LPSK tetap akan memberikan perlindungan meski polisi telah menangkap Raffi Idzamallah, diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap AF. LPSK meminta agar polisi terus menangani kasus ini hingga bisa bergulir di pengadilan dan pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.
"Kami rasa sederet bukti yang dibeberkan oleh korban sudah cukup untuk menjerat pelaku," kata Livia.
Ia menilai bahwa penuntasan kasus ini akan sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikis korban, serta dapat menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara.
"Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah, apalagi korban juga sempat diancam pelaku," katanya.
Livia mengajak kaum perempuan dan anak untuk berani melapor bila memgalami kasus yang serupa. LPSK selalu siap dengan tangan terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum namun merasa terancam.
Menurutnya, LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik serta rehabilitasi medis dan psikologis.
"Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048, atau akun media sosial LPSK," ujarnya.
Livia mengatakan, kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro tersebut semakin menegaskan urgensi dimulainya kembali pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Ia beranggapan, regulasi tersebut sangat ditunggu banyak kalangan, khusunya kaum perempuan di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK. Menurut catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016. Pada 2017, jumlah ini naik tajam menjadi 111 permohonan dan semakin melanjak pada 2018 dengan jumlah 284. Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.
Sedangkan per 15 Juni 2020 jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun angka permohonan perlindungan ini disebut belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.