Home Politik Hari Masyarakat Adat Dunia, APHA: Jokowi Masih Punya Utang

Hari Masyarakat Adat Dunia, APHA: Jokowi Masih Punya Utang

Jakarta, Gatra.com - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Laksanto Utomo, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempunyai utang kepada masyarakat adat. Pasalnya, hingga Hari Masyarakat Adat Internasional atau Dunia pada 9 Agustus kemarin, belum juga mampu menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai UU.

Laksanto di Jakarta, Selasa (11/8), mengatakan, UU Masyarakat Hukum Adat sangat penting bagi masyarkat adat agar sebagai pemilik tanah ulayat bisa mengelola dan menjaga tanah dan hutannya tanpa mengalami kriminalisasi.

Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak bisa ditawar karena masyarakat hukum adat belum berdaulat atas tanah dan hutan ulayatnya, meski mereka sudah memilikinya jauh sebelum republik ini berdiri.

Peringatan hari kemerdekaan tahun ini yang berlangsung pada saat pandemi Covid-19, lanjut Laksanto, harus menjadi momen untuk merenung dan merencanakan langkah-langkah kebangsaan, termasuk soal RUU Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Laksanto, Pemerintah khususnya Presiden Jokowi harus melakukan terobosan karena sudah15 tahun berlalu, UU Masyarakat Hukum Adat ini hanya menjadi wacana tanpa ada solusi dari pemerintah dan DPR.

Pemerintah dan DPR, lanjut Laksanto, harus memosisikan hukum adat dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat sebagai sumber hukum nasional dalam menyusun perundang-undangan.

"Mendesak pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen memperhatikan asas kearifan lokal dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan dan mempertahankan hak ulayat dan hak tradisionalnya," kata dia.

Laksanto menyampaikan keterangan tersebut, karena pernah menjadi saksi ahli untuk masyarakat adat di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka selaku pemilik tanah ulayat dan berupaya melindungi, malah dikriminalisasi.

Menurutnya, masyarakat adat merupakan penjaga dan ujung tombak dalam melindungi hutan dari komersialisasi, seperti pembukaan lahan karena Hak Pengusaha Hutan (HPH) untuk izin konsesi perkebunan skala besar.

"Apakah itu pengalihan hak tanah ulayat mereka jadi berubah untuk perkebunan kelapa sawit, hutan lindung menjadi kawasan pertambangan batubara. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden mengesahkan RUU ini menjadi UU," ujarnya.

Sedangan untuk anggota APHA Indonesia di daerah, Laksanto yang baru terpilih kembali sebagai ketua, meminta agar aktif mengingatkan dan meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi UU.

327