Karimun, Gatra.com - Sebanyak 179 Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun diusulkan terima remisi umum atau pemotongan masa tahanan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun.
Pemberian remisi kepada 179 warga binaan itu sesuai Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang remisi. Adapun remisi yang diberikan bervariasi antara lain, 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan hingga 5 Bulan.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Doddy Laksabani mengatakan, remisi umum Hari Kemerdekaan RI diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai Kepres Nomor 74, diantaranya warga binaan telah menjalani masa hukuman dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam rutan.
"Ada 179 warga binaan yang akan menerimanya remisi. Telah kita usulkan kemarin ke Kanwilkumham," kata Doody, Selasa (11/8/2020).
Ia mengatakan, pengusulan remisi tersebut hanya bersifat sementara. Kepastian penerima remisi baru akan diterima pihaknya dua hari sebelum 17 agustus dari Kemenkumham.
"Ini masih pengusulan, pastinya kita tunggu hasil dari pusat nanti. Biasanya akan turun hasilnya dua hari menjelang pembacaan remisi, jadi pengusulan ini angkanya untuk sementara atau gambaran saja," katanya.
Doddy mengatakan, untuk tahun 2020 tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi. Remisi tahun ini, hanya bersifat pemotongan masa tahanan.
"Tahun ini tidak ada yang bebas, hanya pemotongan masa tahanan saja," katanya.
Pemberian remisi nantinya akan dilakukan secara virtual secara terpusat dari Lapas Mataram pada 17 Agustus 2020. Sementara untuk pelaksanaan di Karimun, masih menunggu petunjuk dari pusat.