Home Milenial Belajar Praktek di SMK, Wajib Protokol Kesehatan Ketat

Belajar Praktek di SMK, Wajib Protokol Kesehatan Ketat

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi untuk melakukan aktivitas pembelajaran yang berkaitan dengan pembelajaran praktikum secara langsung terhadap siswa atau mahasiswa mereka. 

Namun, hal tersebut dibatasi hanya pada pembelajaran praktikum atau pembelajaran produktif. Sedangkan untuk pembelajaran teoritis, siswa masih tetap menjalankan pembelajaran secara daring.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, mengatakan dibolehkannya pembelajaran langsung yang khusus terhadap pembelajaran praktik, laboratorarium, atau pembelajaran produktif di semua zona juga akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

"Ini juga kami menjaring semua masukan dari guru dan kepala sekolah SMK di seluruh Indonesia. Mengingat SMK itu 60 persen pembelajarannya praktik, kalau full dilakukan daring dikhawatirkan nanti lulusannya kurang berkompeten," kata Wikan saat hadir di SMKN 27 Jakarta, Selasa (11/8).

Wikan mengatakan untuk menjaga prioritas keselamatan kesehatan para siswa dan guru di Sekolah SMK tersebut. Maka Kemendikbud telah meinginstruksikan pihak sekolah untuk menyediakan berbagai fasilitas sarana dan prasana protokol kesehatan di sekolah seperti tempat cuci tangan, penggunaan masker, serta dilakukannya disinfeksi secara rutin.

"Kami juga sudah koordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan sekolah untuk tetap mengutamakan pengawasan protokol kesehatan secara ketat," tutur Wikan.

Mantan Dekan Vokasi UGM tersebut juga kembali menekankan, bahwa kebijakan tersebut sekali lagi tidak bersifat memaksa. Artinya  jika Pemerintah Daerah, Sekolah, Orang Tua belum menghendaki adanya pembelajaran tatap muka sesuai pada zona yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama empat Menteri, maka pembelajaran tatap muka tidak akan dilakukan.

"Jadi, bukan kami yang mewajibkan. Jika anaknya mau datang ke sekolah, sekolahnya mau buka atau tidak itu terserah, nanti tetap tergantung Pemda, sekolah, siswa dan orang tua masing-masing," terang Wikan.

Sementara itu, Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbud, M. Bakrun mengatakan bahwa Ditjen Vokasi saat ini tengah mengkaji sistemasi yang tepat terhadap penyelenggaraan pembelajaran praktikum secara langsung di sekolah paska keluarnya SKB 4 menteri jumat lalu. 

Persiapan tersebut lanjutnya terus dikomunikasikan dengan pemerintah daerah, meskipun saat ini pihaknya belum mengkaji berapa persen SMK yang telah siap melakukan pembelajaran praktik secara langsung di sekolah.

"Untuk daerah merah dan oranye, untuk praktek memang harus di sekolah dan tatap muka tetap sesuai protokol kesehatan. Sehingga nanti misal ada sistemasi peserta nomor ganjil, masuknya itu  di tanggal ganjil, yang genap masuk tanggal genap, mungkin seperti itu. Tapi, yang mengatur ini dari sekolah, kita beri kebebasan kepada sekolah dan semua harus berdasarkan protokol kesehatan yang ada," kata Bakrun.

399

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR