Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 15,1 Kg, Selasa (11/8) di Batam. Barang bukti tersebut disita dari lima orang tersangka peredaran narkoba jaringan Internasional.
Pemusnahan narkoba jenis sabu tersebut, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator milik BNNP Kepri.
Kepala BNNP Kepri Brigjend Richard Nainggolan mengatakan, barang bukti itu merupakan ungkapan dua kasus yang berbeda. Kasusnya terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait adanya teransaksi narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan bisnis Nagoya, Batam, Kepri. Dalam kasus itu tiga orang berhasil diamankan.
'Pada kasus pertama kami mengamankan tiga tersangka A (24 Tahun), B (41 Tahun) dan LA (34 Tahun), petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5,1 Kg yang diamankan dari dalam kamar hotel,' katanya, di Batam.
Pada kasus kedua, Richard cerita, pengungkapan kali ini bermula dari peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dilingkungan pemukiman. Tapatnya di Perumahan Taman Yasmin, Batam Kota, Batam, Kepri, mesyarakat melaporkan terkait indikasi peredaran narkoba dalam jumlah besar.
'Benar saja, saat diselidiki oleh petugas BNNP Kepri, dilokasi yang disebutkan dibongkar peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, yakni sebanyak 10 Kg sabu berhasil disita dari tabgan dua tersangka yakni Y (30 Tahun) dan M 29 Tahun). Barang bujti sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut ilegal,' ujarnya.
Berdasarkan beberapa kali pengungkapan jaringan narkoba internasional, Richard memastikan, prran aktif masyarakat untuk memberantas narkoba dami generasi penerus yang bebas dari peredaran dan bahaya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
'Barang bukti ini kita segera dimusnahkan setelah BNNP Kepri demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahginaan narkoba. Pemusnahan inì juga telah mendapat keputusan hukum tetap dari pihak Kejaksaan Negri Batam terhadap tersangka,' terangnya.
Kepada seluruh tersangka, Richard menegaskan, akan dinerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotoka dengan ancaman maksimal pidana mati.